Kendari (Lampost.co): Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana. Sidang itu atas kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 24 Oktober 2024.
Melansir Antara, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasehat hukum. Rekan-rekan gurunya pun yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut mulai pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Langkah Polri Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani Mendapat Apresiasi PGRI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna di Konsel, Kamis, 24 Oktober 2024, mengatakan bahwa dalam dakwaan, ada dugaan terdakwa telah melakukan kekerasan. Yakni terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
“Akibat kekerasan yang terdakwa lakukan, mengakibatkan korban mengalami luka memar. Lalu lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu. Yakni kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin, 28 Oktober 2024, mendatang.
“Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani). Kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” ujar Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News