Jakarta (Lampost.co): Hakim Konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang absen dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (2/5). Arief menyebut KPU sejak sengketa pemilu presiden (Pilpres) tidak serius menanggapi persoalan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Arief Hidayat selaku pimpinan di sidang Panel 3 mendengarkan penjelasan dari pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Setelah menjelaskan soal perbedaan penghitungan hasil pemohon dengan KPU, kuasa hukum PAN, Azas Idham menjelaskan ihwal adanya tindakan membuka kotak suara pada 27 April 2024 oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI.
Adapun alasan pembukaan kotak untuk keperluan alat bukti dari PAN dan adanya kehadiran perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil tersebut tidak ada dalam kotak suara.
Arief kemudian ingin mengonfirmasi soal pembukaan kotak suara tersebut ke KPU selaku termohon.
“Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?,” tanya Arief.
Perwakilan
Adapun perwakilan KPU dari pihak sekretariat dan kuasa hukum di Gedung MK. Sementara Komisioner KPU RI dan Provinsi tidak hadir. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.
“Tidak bisa ini. Penting di sini. Ini KPU tidak serius begini bagaimana? Tolong disampaikan KPU harus serius. Sejak sengketa Pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan,” kata Arief.
Menurut Arief, semua komisioner KPU harusnya sudah ada pembagian tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang sengketa pileg 2024. Arief menyebut tidak hadirnya KPU menunjukkan mereka tidak menghormati MK.
“Berarti mahkamah ini tidak penting. Ini persoalan serius di mahkamah karena berkaitan dengan hak konstitusional warga, pemilih dan hak konstitusional para caleg yang harus selesai secara baik,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi dalam sidang PHPU Pileg di Panel 2 dengan pimpinan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dua hari sebelumnya, Selasa (30/4). Saldi saat itu menanyakan perwakilan-perwakilan yang hadir. Namun, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak hadir dalam sidang.
Perwakilan Bawaslu Kalimantan Timur mengatakan pihak Bawaslu RI tidak hadir karena sakit. “Semuanya serempak sakit? Harus ada yang mengingatkan, hakim minta salah satu wakilnya harus datang,” ucap Saldi