• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/02/2026 05:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Sri AgustinaAntaranewsbySri AgustinaandAntaranews
25/11/24 - 14:59
in Hukum, Humaniora, Pendidikan
A A
Vonis bebas

Guru honorer Supriyani divonis bebas oleh Hakim PN Andoolo. (Foto:Antara)

​​Konawe (Lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, memvonis bebas kepada guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, pada Senin, 25 November 2024.

Anggota Majelis Hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa, maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa karena terdakwa bebas, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

Baca Juga: Kemendagri Bakal Panggil Bupati Konawe Buntut Somasi Guru Supriyani

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

Putusan bebas guru honorer Supriyani disambut ucapan syukur dari rekan-rekan dan keluarganya di ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Tags: Guru HonorerHUKUMSupriyanivonis bebas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PT Sinergi Global Alkesindo Gandeng YKI Lampung Gelar Seminar Skrining Kanker Paru Berbasis AI

PT Sinergi Global Alkesindo Gandeng YKI Lampung Gelar Seminar Skrining Kanker Paru Berbasis AI

byMustaan
14/02/2026

Bandarlampung (lampost.co) -- Dalam rangka memperingati Hari Kanker Sedunia, PT Sinergi Global Alkesindo menggandeng Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Provinsi...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menghadiri Lelang dan Pameran Lukisan Solo bertema "LOVE" karya pelukis Sonja Irawaty. Kegiatan tersebut berlangsung di Midaz Senayan and Golf, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026. Dok MPR RI

Butuh Kepedulian Bersama Bangkitkan Semangat Penderita Kanker

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya membangkitkan semangat penderita dalam berjuang melawan kanker. Hal tersebut...

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza menyerahkan hadiah kepada anggota WHDI Lampung di Balai Keratun Bandar Lampung, Sabtu (14/2). (IST)

Wanita Hindu Lampung Dukung MBG Entaskan Stunting

byDelima Napitupulu
14/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi kunci dalam pengentasan stunting di Provinsi Lampung. Melalui MBG, anak-anak di Lampung...

Berita Terbaru

Polsek dan Koramil Tanjungbintang Gelar Patroli Besar Jelang Ramadan
Lampung Selatan

Polsek dan Koramil Tanjungbintang Gelar Patroli Besar Jelang Ramadan

byMuharram Candra Lugina
15/02/2026

Kalianda (Lampost.co) -- Polsek dan Koramil Tanjungbintang menggelar patroli besar di wilayah Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari, Sabtu (14/2/2026). Agenda tersebut...

Read moreDetails
persebaya vs bhayangkara fc

Bhayangkara FC Hentikan Tren Positif Persebaya

14/02/2026
Pemain Dewa United Banten FC, Vico Duarte (kanan)

Dewa United Permalukan PSM Makassar di Parepare, Gol Injury Time Jadi Penentu

14/02/2026
Penyerang sayap Elche Lucas Cepeda (jersei putih)

Elche Kontra Osasuna Berakhir Imbang tanpa Gol

14/02/2026
Gelandang FC Volendam, Robin van Cruijsen,

Kejutan Eredivisie! FC Volendam Tumbangkan PSV Eindhoven 2-1

14/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.