Jakarta (Lampost.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak terima, Kuasa hukum panca menyatakan akan ajukan banding.
Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan hukuman pidana mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.
Baca juga: Rencana Ketum PDIP Megawati Bertemu Prabowo, Adakah Sinyal Melunak
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tak terima, kuasa hukum Panca, Amriadi pasaribu, mengajukan banding atas vonis mati itu. Banding itu pihaknya ajukan karena panca dia sebut memiliki gangguan kejiwaan.
Adapun, Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di kontrakan miliknya. Tepatnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023. Pembunuhan ia lakukan dengan cara membekap anaknya hingga tak bernyawa. Lalu jasad anaknya ia biarkan di dalam rumah.
Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News