Bandar Lampung (Lampost.co) — Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan., Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ham sejak Agustus 2023 lalu.
.
“Terakhir Agustus 2023 pad KemenkoPolhukam. Ada yang perlu kita koordinasikan. Harus melihat harmonisasinya karena ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, dan lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis, 9 Mei 2024.
.
Lebih lanjut, dalam Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama ini. Kemenag memberikan berbagai rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah sementara K/L lain memberikan rekomendasi sesuai tupoksi masing-masing.
.
Anna menambahkan bahwa alasan inisiasinya Rancangan Perpres ini juga karena oleh diperlukannya regulasi terbaru yang menyesuaikan perkembangan zaman. Pasalnya, regulasi acuan terbentuknya sejak 2006 lalu.
.
Selain itu, berkaitan dengan masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang akan berakhir pada tahun ini. Perpres ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya dapat tersahkan oleh Presiden.
.
“Seharusnya nanti dari KemenkoPolhukam akan dikirim kepada Kemensetneg sampai akhirnya nanti baru Presiden menandatanganinya,” tandas Anna.
.
Belum Sampai
.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan KSP mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, belum sampai ke Presiden Joko Widodo. “Belum sampai ke presiden,” kata Rumadi.
.
Penyebabnya, karena masih ada satu isu yang tertahan. Terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat pada KemenkoPolhukam tapi belum ada putusan. Masih ada yang belum setuju,” kata Rumadi.
.
FKUB merupakan forum yang terbentuk oleh masyarakat dan terfasilitasi oleh pemerintah dalam membangun. Kemudian memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
.
Iapun menerangkan bahwa Perpres itu akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah. Melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama. “Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah,” kata Rumadi.