• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 19:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Harmonisasikan Perpres Kerukunan Umat Beragama 

Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/05/24 - 19:04
in Hukum
A A
Ilustrasi: warga berjalan di kawasan Gereja Nazaret (kanan) dan Masjid Al Azhar (kiri) di Jalan Gemini, Palangka Raya, Kalimantan Tengah(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Ilustrasi: warga berjalan di kawasan Gereja Nazaret (kanan) dan Masjid Al Azhar (kiri) di Jalan Gemini, Palangka Raya, Kalimantan Tengah(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan., Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ham sejak Agustus 2023 lalu.
.
“Terakhir Agustus 2023 pad KemenkoPolhukam. Ada yang perlu kita koordinasikan. Harus melihat harmonisasinya karena ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, dan lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis, 9 Mei 2024.
.
Lebih lanjut, dalam Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama ini. Kemenag memberikan berbagai rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah sementara K/L lain memberikan rekomendasi sesuai tupoksi masing-masing.
.
Anna menambahkan bahwa alasan inisiasinya Rancangan Perpres ini juga karena oleh diperlukannya regulasi terbaru yang menyesuaikan perkembangan zaman. Pasalnya, regulasi acuan terbentuknya sejak 2006 lalu.
.
Selain itu, berkaitan dengan masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang akan berakhir pada tahun ini. Perpres ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya dapat tersahkan oleh Presiden.
.
“Seharusnya nanti dari KemenkoPolhukam akan dikirim kepada Kemensetneg sampai akhirnya nanti baru Presiden menandatanganinya,” tandas Anna.
.

Belum Sampai

.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan KSP mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, belum sampai ke Presiden Joko Widodo. “Belum sampai ke presiden,” kata Rumadi.
.
Penyebabnya, karena masih ada satu isu yang tertahan. Terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat pada KemenkoPolhukam tapi belum ada putusan. Masih ada yang belum setuju,” kata Rumadi.
.
FKUB merupakan forum yang terbentuk oleh masyarakat dan terfasilitasi oleh pemerintah dalam membangun. Kemudian memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
.
Iapun menerangkan bahwa Perpres itu akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah. Melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama. “Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah,” kata Rumadi.
Tags: Kerukunan Umat BeragamaMenteri AgamaMenteri Dalam NegeriNomor 8 Tahun 2006Nomor 9Rancangan Peraturan PresidenSKBSurat Keputusan Bersama
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak Anggota Polres Way Kanan Divonis Mati

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.