• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 22:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasbi Hasan, Sang Makelar Perkara Divonis Enam Tahun Penjara

Media IndonesiaDenny ZYbyMedia IndonesiaandDenny ZY
03/04/24 - 20:18
in Hukum
A A
hasbi hasan

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.(Foto: Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan kepada sang makelar perkara tersebut.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara.

“Hakim pemutus kurang peka atas aspirasi masyarakat yang ingin koruptor dihukum berat,” ujarnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (3/4).

Boyamin menyebut mestinya hakim menjatuhkan vonis minimal 10 tahun penjara. Potongan hukuman lebih separuh tuntutan JPU.

Hal itulah yang membuat banyak pihak kecewa dan menilai upaya pemberantasan korupsi masih belum maksimal. “Kita tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa, mestinya minimal 10 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan belum tahu alasan atau motif dari vonis yang lebih rendah itu. Karenanya, dia tidak bisa menilai bila vonis tersebut karena solidaritas hakim terhadap sang makelar perkara.

 

Windy Idol

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang yang di duga dilakukan bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Meskipun keduanya tidak memiliki hubungan keluarga secara langsung, Windy dianggap sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana tersebut.

“Ya, secepatnya. Kami sudah ada satuan yang melaksanakan investigasi di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Agus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (31/3)

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan status hukum pasif kepada siapa pun yang terlibat dalam membantu tersangka melakukan pencucian uang. Meskipun belum melakukan penahanan, KPK yakin memiliki bukti kuat terhadap Windy dalam kasus ini.

Sebelumnya, Windy telah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) pada Januari. Meskipun demikian, ia mengaku belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas status hukumnya.

Tags: HUKUMMAmakelar perkara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Parpol Harus Perbaiki Kaderisasi Kepala Daerah Cegah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah memandang partai politik (parpol) harus memperbaiki pola kaderisasi....

Sejumlah wakil kepala daerah mengenakan seragam komponen cadangan (komcad) berbaris memasuki gerbang Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

Masih Ada Kepala Daerah Korupsi Meski Sudah Ikut Retret

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini menanggapi masih adanya kepala daerah yang melakukan tindak...

Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Pilkada Tertutup Tak Jamin Menghasilkan Kepala Daerah Amanah

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi memandang pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tertutup...

Berita Terbaru

Revisi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Hanya untuk Pemanfaatan Karbon
Humaniora

Revisi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Hanya untuk Pemanfaatan Karbon

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir menegaskan revisi zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang...

Read moreDetails
bibit siklon tropis 91s

Bibit Siklon 91S Picu Waspada Cuaca di Lampung

13/12/2025
wisuda unimal1

Universitas Malahayati Gelar Wisuda Ke-39, 894 Wisudawan Didominasi Profesi Bidan

13/12/2025
pemulihan pascabencana Aceh

Warga Gayo Apresiasi Pemulihan Pascabanjir Aceh

13/12/2025
perbaikan tanggul Langkat

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Percepat Tanggul Langkat

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.