Jakarta (Lampost.co) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan kepada sang makelar perkara tersebut.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara.
“Hakim pemutus kurang peka atas aspirasi masyarakat yang ingin koruptor dihukum berat,” ujarnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (3/4).
Boyamin menyebut mestinya hakim menjatuhkan vonis minimal 10 tahun penjara. Potongan hukuman lebih separuh tuntutan JPU.
Hal itulah yang membuat banyak pihak kecewa dan menilai upaya pemberantasan korupsi masih belum maksimal. “Kita tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa, mestinya minimal 10 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan belum tahu alasan atau motif dari vonis yang lebih rendah itu. Karenanya, dia tidak bisa menilai bila vonis tersebut karena solidaritas hakim terhadap sang makelar perkara.
Windy Idol
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang yang di duga dilakukan bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Meskipun keduanya tidak memiliki hubungan keluarga secara langsung, Windy dianggap sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana tersebut.
“Ya, secepatnya. Kami sudah ada satuan yang melaksanakan investigasi di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Agus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (31/3)
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan status hukum pasif kepada siapa pun yang terlibat dalam membantu tersangka melakukan pencucian uang. Meskipun belum melakukan penahanan, KPK yakin memiliki bukti kuat terhadap Windy dalam kasus ini.
Sebelumnya, Windy telah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) pada Januari. Meskipun demikian, ia mengaku belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas status hukumnya.