Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.
Brigadir EA tak bernyawa pada Selasa 7 Januari 2025, sore di rumahnya Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia tertemukan dalam kondisi telungkup pada kamar mandi dengan luka besar bagian leher.
Karumkit RS Bhayangkara Polda Lampung AKBP Dr. Hidayatullah mengatakan Ekshumasi telah terlaksanakan pada 17 Maret 2025 yang lalu. “Atas Permintaan Polres Way Kanan” ujarnya, Selasa, 15 Juni 2025 di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Kemudian hasil Ekshumasi telah tersampaikan oleh Polres Way Kanan. Dalam pemaparan Ahli Forensik Medikolegal RS Bhayangkara Polda Lampung Dr. Chatarina Andriyani mengatakan tertemukan warna merah pada dahi, warna coklat bagian belakang. Lalu warna coklat bagian dada, luka lecet goresan leher, dan luka terbuka di leher. Dua luka di leher akibat trauma benda tajam.
“Hasil pemeriksaan fatalogy anatomy, ada luka yang tertemukan saat korban masih hidup,” katanya.
Pemeriksaan Toksikologi
Sementara Ahli Toksikologi Puslabfor Mabes Polri, AKP Ade Laksono mengatakan. Dari hasil pemeriksaan toksikologi, dari beberapa organ seperti hati dan ginjal, terdeteksi amfetamin dan nikotin. Amfetamin merupakan kandungan dari narkoba jenis ekstasi, sedangkan nikotin berasal dari rokok atau liquid vape.
“Zat tersebut beredar sebelum korban mengalami kematian. Sehingga hasil itu, sesuai dengan hipotesis, bahwa korban terpengaruh zat adiktif sebelum meninggal,” ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan pada tempat kejadian perkara (TKP), tertemukan beberapa bercak darah. Hanya tertemukan dua sampel DNA yakni, Brigadir EA dan Novitasari yang merupakan istri korban. Sehingga terpastikan tidak ada orang lain, selain korban dan istrinya saat kejadian berlangsung.
Sementara sang istri pada kejadian, sempat mengalami luka, karena mencoba menghalangi korban yang diduga akan melukai dirinya sendiri.
Selanjutnya, Kapolres Way Kanan, AKBP. Adnan Mangopang mengatakan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah penyebab kematian Brigadir EA. Apakah menjadi korban pembunuhan atau akibat bunuh diri.
“Hari ini hanya menyampaikan hasil tindakan ekshumasi,” ujarnya, di RS Bhayangkara Polda Lampung, 15 Juli 2025.
Menurutnya, hasil ekshumasi akan tertuangkan dalam bentuk verbal lisan atau berita acara pemeriksaan (BAP), sebagai keterangan ahli. “Akan kita lanjutkan ke gelar perkara, untuk menentukan ini sebuah tindak pidana atau bukan, berdasarkan pasal 109 KUHAP,” katanya.