IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 11/04/2026 00:06
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Pengampunan Hukuman

DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
31/07/25 - 23:00
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025) .(MI/Usman Iskandar)

Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025) .(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Kemudian Dasco mengatakan persetujuan amnesti itu terhasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat terhadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:

https://lampost.co/breaking-news/tom-lembong-dapat-abolisi/

“Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI. Untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi,” kata Dasco.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Kemudian hukuman kurungan itu tidak mulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto terhitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Sementara dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Tags: amnestidpr riHasto Kristiyantokepala negaraMensesnegMenteri Hukumpengampunanpenghapusan hukumanPrasetyo HadiSupratman Andi Agtassurat presidensurpresTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini merambah pasar kota. Polda Lampung membongkar dugaan aliran...

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap dua orang 'ninja' atau pelaku pencurian buah sawit milik petani di Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Pelaku Pencurian Sawit Dibekuk Petugas

byNurand1 others
10/04/2026

Panaragan (Lampost.co) ---- Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap dua orang 'ninja' atau pelaku pencurian sawit milik petani di Kecamatan Gunungterang,...

Berita Terbaru

logo BRI Super League
Bola

Eksekusi Maut Gustavo Franca Bawa Arema FC Bungkam Tuan Rumah Persita Tangerang

byIsnovan Djamaludin
10/04/2026

Serang (Lampost.co)–Arema FC sukses membawa pulang poin penuh dalam lawatan sulit ke markas Persita Tangerang pada lanjutan pekan ke-27 BRI...

Read moreDetails
Distribusi Emas Ilegal Meluas

Distribusi Emas Ilegal Meluas

10/04/2026
Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

10/04/2026
Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

10/04/2026
Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.