• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 18:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Hengki Dituntut 14 Tahun Penjara Karena Membunuh Istri Sendiri

Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur mendapat tuntut 14 tahun penjara.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
27/10/25 - 21:12
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur, dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara. Sidang tergelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025. Dok Lampost.co

Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur, dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara. Sidang tergelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur mendapat tuntutan 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin,, 27 Oktober 2025

Kemudian ia terbukti bersalah karena membunuh istrinya sendiri bernama Nursilawati, pada 14 Mei 2025 kemarin. Pelaku melanggar pasal 338 KUHP Jo 56 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 14 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Meilana Eko Winanto saat membacakan tuntutan

Selanjutnya dalam dakwaannya, JPU menyebutkan awalnya Hendi yang memang pisah ranjang dengan korban, sering bertengkar, dan korban sering meminta cerai. Kemudian pada 24 Mei 2025 keduanya berkomunikasi via telepon dan berencana untuk bertemu di rumah kontrakan milik orang tua terdakwa. Lokasinya sekitar wilayah Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur.

Kemudian korban pun tiba pada rumah kontrakan. Setelah bertemu keduanya bertengkar, korban memukul dan mencakar bagian wajah terdakwa. Namun saat itu terdakwa hanya diam saja, setelah bertengkar, korban masuk kedalam kamar rumah dan kemudian terdakwa pun ikut masuk kedalam kamar

Selanjutnya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolaknya meminta sejumlah uang dan korban berkata akan meninggalkan anak-anak kepada terdakwa.

Upaya Korban

“Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya terdakwa berpindah ke bagian belakang tubuh korban yang sedang duduk di atas kasur. Dan kemudian tiba-tiba terdakwa langsung mengapit leher korban dengan menggunakan lengan kanan terdakwa sekuat tenaga. Sambil menarik kepala korban kepada bagian dada terdakwa. Sehingga korban meronta berusaha melepaskan diri dari cekikan tangan terdakwa”ujar JPU dalam dakwaan.

Namun, upaya korban untuk melepaskan diri tidak berhasill ini karena kuatnya cekikan lengan tangan terdakwa ke leher korban. Sehingga mengakibatkan korban lemas tidak berdaya dan tidak bergerak, hingga korban menjadi kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Kemudian terdakwa kebingungan, lalu memasukkan sepeda motor milik korban kedalam rumah kontrakan. Dan pergi meninggalkan korban di dalam kamar dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar untuk pulang ke warung tempat tinggal terdakwa.

Lalu pada 25 Mei 2025 dini hari terdakwa mengajak pelaku lainnya Rohit pergi menuju rumah kontrakan menemui Nursilawati yang sudah meninggal. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa membawa tubuh korban yang sudah meninggal dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sementara cara terdakwa yang mengemudi sepeda motor sedangkan Rohit menggendong tubuh korban yang berada di tengah tempat duduk sepeda motor

Kemudian sesampainya di Jalan Teluk Semangka Kecamatan Teluk Betung Timur, keduanya masuk ke dalam sebuah gang kecil berjarak 100 meter dari pinggir Jalan Teluk Semangka. Sementara sepeda motor milik korban dan kemudian bersama sama meletakkan tubuh korban diatas sepeda motor dengan posisi tertelungkup, kemudian setelah meletakkan tubuh korban yang sudah meninggal.

“Keesokan harinya tubuh korban yang sudah meninggal ditemukan oleh masyarakat yang langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Teluk Betung Timur,” katanya.

Tags: 338 KUHP Jo 56 KUHPHengkiJaksa Penuntut Umum Meilana Eko WinantoKORUPSINursilawatipembunuh istri sendiriPN Kelas IA Tanjung KarangTeluk Betung Timurterdakwa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Lampung Timur

byTriyadi Isworo
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur....

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyepakati penguatan pengawasan...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Pesawaran

byTriyadi Isworo
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Potensi...

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG
Cuaca

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Lampung Timur

byTriyadi Isworo
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur....

Read moreDetails
Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

14/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Pesawaran

14/01/2026
Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

14/01/2026
Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.