Jakarta (Lampost.co) — Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap informasi baru terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.
Tim dari pengacara kondang itu menyebut peristiwa naas yang menimpa sepasang kekasih, yaitu Vina dan M Rizky (Eki), bukan rekayasa.
Dia menjelaskan berdasarkan berkas perkara kasus tersebut para pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap Vina Cirebon dalam kondisi perawan. Pelaku pertama yang melalukan perbuatan keji itu adalah Eko.
BACA JUGA: 9 Fakta Dibalik Film Vina: Sebelum 7 Hari
“Saat Eko memperkosa almarhumah masih perawan,” kata Hotman, dalam unggahan akun Instagramnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Selanjutnya, pelaku lainnya memperkosa korban secara bergilir. Di antaranya pelaku yang telah mendapatkan vonis hukuman penjara.
Pelaku pemerkosaan kedua Supriyanto dan selanjutnya secara berurutan adalah Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Hadi Saputra. Selain itu, buronan Pegi atau Perong dan Dani juga ikut melakukan perbuatan itu.
Dia menambahkan, dalam BAP Eko turut merinci nama teman-temannya yang saling berboncengan dengan motor yang mereka kendarai saat mengejar kedua korban.
Dia meyakini BAP yang begitu rinci dan saling berkaitan antar-pelaku itu mengartikan perkara Vina Cirebon bukan sebuah kecelakaan.
Terlebih, berdasarkan pemeriksaan autopsi terdapat luka dan bekas sperma pada kemaluan korban. “Jelas bukan karena kecelakaan,” ujar dia.
Untuk itu, dia mendesak petugas menindak pihak-pihak yang menyebut perkara pembunuhan Vina hanya sebagai kecelakaan biasa. Termasuk, pihak yang menghalangi penyelidikan terhadap tiga pelaku yang masih buron.