Jakarta (Lampost.co)–Pengacara Hotman Paris Hutapea meyakini Tom Lembong akan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan Menteri Perdagangan itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat 18 Juli 20205.
Hotman Paris menyampaikan keyakinan tersebut selaku Penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) Tony Wijaya Ng. Tony adalah salah satu terdakwa kasus importasi gula.
Menurut Hotman, ada beberapa hal yang mendasari keyakinan vonis bebas tersebut. Ia menyebut bahwa pada 2017, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menjabat saat itu memperbolehkan Kementerian Perdagangan melakukan importasi gula.
Baca Juga: Tom Lembong Kritik Replik Jaksa, Sebut Kasus Impor Gula Bukan Sekadar Proses Hukum
Pengaca nyentrik ini menyebut importasi gula itu persis sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, sebagai salah satu perusahaan gula swasta yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016 Tom Lembong.
“Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda Bidang TUN, telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti dakwakan sekarang,” kata Hotman kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” jelas dia.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat hukum tersebut, Hotman meyakini bahwa Tom Lembong pun bebas dari kasus importasi gula.
“Ya berarti, harusnya bebas, dong. Secara hukum harusnya bebas, dong,” ucap Hotman.
Dalam kasus ini, Tom Lembong telah di dakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu turut merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Namun, tak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong.
Jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.