• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 21/01/2026 14:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ICW Desak Kejagung Usut Keterlibatan Kementerian Lain pada Korupsi Impor Gula

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
31/10/24 - 14:26
in Hukum, Nasional
A A
ICW Desak Kejagung Usut Keterlibatan Kementerian Lain pada Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong menggunakan rompi tahanan. Dok. MI/Tri Subarkah

Jakarta (Lampost.co): Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejagung mengusut berbagai potensi keterlibatan kementerian lain pada kasus korupsi impor gula. Itu termasuk penerapan pasal dengan konstruksi perkara. Bahkan, hingga kemungkinan pihak lain yang terlibat agar penanganan perkara tidak mendapat anggapan sebagai politisasi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka kasus kasus tindak pidana korupsi importasi gula dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015–2016 Charles Sitorus.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengungkapkan kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan tak hanya Tom Lembong. Dugaan adanya pihak lain yang terlibat mesti terusut secara tuntas.

ICW mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang terlibat. Sebab, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya berlangsung sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Egi, Kamis (31/10).

Selain itu, Egi juga mendorong Kejagung untuk turut mengusut potensi keterlibatan kementerian lain dalam kebijakan tersebut.

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” katanya.

Unsur Pasal

Ia mengingatkan agar Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum. Namun, juga masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Egi menilai penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang ada. Sebagai informasi, dua tersangka sejauh ini terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang ada,” ujar Egy.

Edu menerangkan bahwa tindak pidana korupsi juga perlu terkaji dari mens rea atau perbuatan niat jahat. Hal itu baru berlanjut pada tidak semua kerugian negara terkategori sebagai kejahatan korupsi.

Untuk itu, Kejagung mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Ini penting tersampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak ada stigma negatif atau ada politisasi hukum oleh masyarakat,” tandasnya.

Rapat Koordinasi

Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian, Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula pada tahun 2015. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri perdaganga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu terolah menjadi gula kristal putih.

Secara aturan, pihak yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu kemudian tetap keluar tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, berlangsung rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasan yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Tak berhenti di situ, pada November-Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Perusahaan gula swasta tersebut yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Kendati demikian, kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih itu sebenarnya hanya punya izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman dan farmasi.

Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan terolah menjadi gula kristal putih. PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya perusahaan swasta menjual gula itu ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.

Tags: Indonesia Corruption Watchkasus korupsi impor gulaKejaksaan Agungketerlibatan kementerian lainkorupsi impor gulakorupsi impor gula kemendagkorupsi impor gula tom lembong
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/

Dua Jenazah Korban ATR Berhasil Dievakuasi dari Bulusaraung

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Pangkep (lampost.co)--Upaya heroik tim SAR gabungan menembus medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung membuahkan. Sebanyak dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500...

Ilustrasi (ANT)

Basarnas Pastikan Sinyal Langkah Kaki di Smartwatch Kopilot Hanyalah Rekaman Lama

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Harapan publik mengenai tanda-tanda kehidupan Kopilot pesawat ATR 42-500, Muhammad Farhan Gunawan, akhirnya terjawab. Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, menegaskan...

Pesawat ATR 42-500. Foto: Indonesia Ai

BMKG Ungkap Temuan Awan Cumulonimbus di Jalur Pendaratan

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Tabir penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan mulai terkuak dari sisi meteorologis. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Berita Terbaru

patroli gajah
Lampung

Balai TNWK Bangun Barrier 60 KM, Pulihkan 1.286 Ha Habitat Gajah

byDelima Napitupuluand1 others
21/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mengintensifkan mitigasi konflik antara gajah liar dan manusia melalui strategi terpadu. Pendekatan ini...

Read moreDetails
Seekor gajah liar merusak gubuk warga di Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Polsek Wonosobo mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak beraktivitas sendirian di area kebun.

Dishut Sebut Tanggul Beton Way Kambas Bakal Jadi Koridor Wisata Baru

21/01/2026
Gajah

Atasi Konflik Gajah, Pemprov Lampung Usulkan Rp105 Miliar Bangun Tanggul 11 KM di Way Kambas

21/01/2026
Richard lee

Richard Lee Terancam Jemput Paksa: Polisi Akan Verifikasi Surat Sakit ke Dokter

21/01/2026
Menu MBG

MBG Dinilai Tingkatkan Semangat-Ketahanan Fisik Siswa

21/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.