Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung pasang badan usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polisi diminta bijak menindaklanjuti aduan tersebut.
“Menurut ICW, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu kecermatan lebih lanjut,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Diky mengatakan KPK sudah memberikan keterangan bahwa pertemuan Alex dan Eko terjadi pada Maret 2023. Kala itu, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadukan kejanggalan dalam masalah importasi yang merujuk ke arah pidana.
Menurutnya, pertemuan Alex dan Eko itu resmi dan mendapat pendampingan dari tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Diky menyebut polisi salah kaprah jika memproses hukum komisioner Lembaga Antirasuah itu.
“Jika keterangan KPK benar berarti polisi keliru menerapkan Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK,” ujar Diky.
Diky mengamini larangan pimpinan KPK tidak bisa bertemu dengan pihak berperkara atau yang beririsan dengan alasan apapun. Namun, jika pertemuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, adalah wajar.
Ia berharap polisi tidak sembarangan menindak Alex jika tidak melihat lini masa penanganan perkara di KPK. Sebab, pertemuan dengan Eko terjadi pada Maret 2023.
Buka Suara
Di sisi lain, Alex sudah buka suara soal laporan tersebut. Aduan itu membuat mantan hakim itu bingung.
“Yang gue gak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Alex mengamini pernah bertemu dengan Eko. Namun, pertemuan berlangsung dalam kegiatan resmi dan tidak hanya berdua.
“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor (Gedung Merah Putih KPK), dan saya bersama staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.
Menurutnya, pertemuan terjadi sekitar awal Maret 2024. Eko melaporkan kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana dalam importasi di Indonesia.