Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Informasi Pusat atau KIP mengabulkan sengketa informasi yang terajukan Bonatua.
Sementara amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor. 074/X/KIP-PSI/2025 pada Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. Dengan dikabulkan permohonan sengketa tersebut, ijazah Jokowi kini menjadi informasi publik.
“Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang tergunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka.” tegas Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, apabila upaya hukum tidak terlaksanakan, putusan tersebut akan tereksekusi oleh pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.” sambung Handoko.
Sementara itu, sidang gugatan Citizen Law Suit ( CLS) ijazah Jokowi masih bergulir pada Pengadilan Negeri Surakarta.
Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Purn. Oegroseno mencermati ada yang beda antara foto ijazah Jokowi dari Dian Sandi, kader PSI yang terunggahan aplikasi platform X, dengan wajah aslinya.
Penegasan itu tersampaikan Oegroseno sewaktu ditanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri PN Surakarta, Selasa, 12 Januari 2026. Ia hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan tersebut oleh pihak pemohon.








