Bandar Lampung (Lampost.co)– Penjual mainan anak-anak di sekitar salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telukbetung Timur, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ESM, telah berbuat tidak senonoh kepada 7 anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca juga: Terungkap! Dokter Residen Unpad Idap Fetish Perempuan Tidak Sadar
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku petugas tangkap saat polisi mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban.
“Modus pelaku ini, karena dia jual mainan deket SD. Jadi bisa mendekati korbanya, ada iming-iming (mainan dan uang),” ujar Kapolresta, Minggu, 18 Mei 2025.
Setiap beraksi, pelaku selalu melakukan perbuatan tak senonoh di kios atau gudang tempatnya menaruh mainan. Ketika para siswa istirahat atau pulang, pelaku mulai beraksi dan membawa korban ke tempatnya. “Iming-iming mainan atau uang logam,” katanya.
Dari hasil visum, polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.
“Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan,” terangnya.
Terungkap dari Cerita Anak ke Orang Tua
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Setelah orang tua membuat laporan ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.
“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Padahal pelaku memiliki istri dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.
Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.
Atas perbuatannya, pelaku mendapat jeratan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News