• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/10/2025 18:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Implementasi Menyeluruh UU TPKS dan Aturan Turunannya Mendesak Direalisasikan

Implementasi menyeluruh Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta aturan turunannya harus terdukung semua pihak, hingga tingkat daerah.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
05/10/25 - 14:41
in Hukum, Humaniora, Nasional, Politik
A A
Wakil Ketua MPR RI

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) – Implementasi menyeluruh Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta aturan turunannya harus terdukung semua pihak, hingga tingkat daerah.

“Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada pada daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan daerah sangat dibutuhkan. Apalagi untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Oktober 2025.

Kemudian urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual itu tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Survei ini yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.

Selain itu hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Ini yang mencatat 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional paling dominan.

Kemudian menyikapi kondisi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan layanan tingkat daerah. Ini yang merupakan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.

Perempuan dan Anak

Lalu menurut Lestari, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak tingkat daerah untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu merealisasikan kebijakan tersebut.

Selanjutnya komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera terikuti dengan langkah nyata. Ini untuk mempersiapkan SDM daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.

Kemudian Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat. Sosialisasi masif dan jalinan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah yang kuat. Ini salah satu syarat untuk menghadirkan SDM daerah yang mampu
mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.

Selanjutnya Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap. Upaya Kemen PPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan. Ini demi mewujudkan amanat konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman. Termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual.

Tags: ancaman tindak kekerasanKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaklestari moerdijatPartai NasDemPengalaman Hidup Perempuan Nasionalperlindungan perempuan dan anakPPPASNPHAR 2024SPHPN 2024SurveiSurvei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remajatindak kekerasan seksualTindak Pidana Kekerasan SeksualTPKSUU No. 12/2022UU TPKSwakil ketua mpr ri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Guru Besar UGM Sarankan Serahkan MBG ke Sekolah atau Orangtua

Guru Besar UGM Sarankan Serahkan MBG ke Sekolah atau Orangtua

byMuharram Candra Lugina
04/10/2025

Yogyakarta (Lampost.co) -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan setelah kasus keracunan makanan menimpa ratusan siswa di berbagai...

Guru Besar UI Ingatkan Pentingnya Awasi Ketat Makanan MBG

Guru Besar UI Ingatkan Pentingnya Awasi Ketat Makanan MBG

byMuharram Candra Lugina
04/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Guru Besar Universitas Indonesia (UI),...

BGN Ambil Alih Biaya Pengobatan 113 Anak Keracunan MBG

BGN Ambil Alih Biaya Pengobatan 113 Anak Keracunan MBG

byMuharram Candra Lugina
04/10/2025

Agam (Lampost.co) -- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menanggung seluruh biaya pengobatan anak-anak korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.