Bandar Lampung (Lampost.co) – Implementasi menyeluruh Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta aturan turunannya harus terdukung semua pihak, hingga tingkat daerah.
“Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada pada daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan daerah sangat dibutuhkan. Apalagi untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Kemudian urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual itu tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Survei ini yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.
Selain itu hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Ini yang mencatat 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional paling dominan.
Kemudian menyikapi kondisi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan layanan tingkat daerah. Ini yang merupakan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.
Perempuan dan Anak
Lalu menurut Lestari, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak tingkat daerah untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu merealisasikan kebijakan tersebut.
Selanjutnya komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera terikuti dengan langkah nyata. Ini untuk mempersiapkan SDM daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Kemudian Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat. Sosialisasi masif dan jalinan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah yang kuat. Ini salah satu syarat untuk menghadirkan SDM daerah yang mampu
mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.
Selanjutnya Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap. Upaya Kemen PPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan. Ini demi mewujudkan amanat konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman. Termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual.