• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 00:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Alasan Warga Dilarang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
12/06/24 - 19:43
in Hukum, Nasional
A A
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju saat memberikan edukasi kepada pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/HO/Istimewa)

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju saat memberikan edukasi kepada pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/HO/Istimewa)

LOMBOK TENGAH (Lampost.co): Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat setempat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu, karena dapat mengganggu keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Imbauan ini salah satu upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah di Praya, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca juga: Pemeriksaan Hewan Kurban Memastikan Hewan Sehat dan Layak Disembelih

Baca juga: Jelang Iduladha, Pertamina Patra Niaga Klaim Stok Elpiji 3Kg Aman

Dia mengatakan penggunaannya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Rancangan sepeda listrik, lanjut dia, penggunaannya untuk di jalur-jalur khusus. Seperti kawasan perumahan atau area tertutup. Bukan di jalan raya yang penuh dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

“Sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya,” katanya.

Dia mengatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, penggunaan kendaraandi jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.

“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini. Sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.

Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya. Yakni dengan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih membiarkan anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak,” katanya.

Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lombok Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

“Hal itu dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat di Lombok Tengah khususnya,” katanya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMSepeda ListrikSepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Tunggakan JKN Warga Kurang Mampu

byNur
28/01/2026

Jakarta (lampost.co)--- Pemerintah tengah menyiapkan terobosan kebijakan berupa Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini sebagai upaya memastikan...

IHSG. Dok/Antara

Inevstor Diminta Tak Panik Usai IHSG Anjlok

byNur
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu, 28 Januari 2026....

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

byWandi Barboyand1 others
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah menyatakan optimistis aparat penegak hukum di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemerintah menilai...

Berita Terbaru

Pabrik Kopi di Panjang Perkuat Ekspor dan Pemberdayaan Petani
Ekonomi dan Bisnis

Pabrik Kopi di Panjang Perkuat Ekspor dan Pemberdayaan Petani

byRicky Marlyand1 others
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Nestle Indonesia Panjang Factory menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri pangan nasional sekaligus perekonomian daerah....

Read moreDetails
Gubernur Tegaskan Arah Pembangunan 2029: Fokus Ekonomi Desa, Infrastruktur, dan Lingkungan

Gubernur Tegaskan Arah Pembangunan 2029: Fokus Ekonomi Desa, Infrastruktur, dan Lingkungan

28/01/2026
Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

28/01/2026
Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

28/01/2026
DPRD Lampung Sambut Penetapan Pusat Singkong Nasional

DPRD Lampung Sambut Penetapan Pusat Singkong Nasional

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.