• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 22:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Alasan Warga Dilarang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
12/06/24 - 19:43
in Hukum, Nasional
A A
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju saat memberikan edukasi kepada pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/HO/Istimewa)

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju saat memberikan edukasi kepada pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/HO/Istimewa)

LOMBOK TENGAH (Lampost.co): Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat setempat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu, karena dapat mengganggu keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Imbauan ini salah satu upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah di Praya, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca juga: Pemeriksaan Hewan Kurban Memastikan Hewan Sehat dan Layak Disembelih

Baca juga: Jelang Iduladha, Pertamina Patra Niaga Klaim Stok Elpiji 3Kg Aman

Dia mengatakan penggunaannya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Rancangan sepeda listrik, lanjut dia, penggunaannya untuk di jalur-jalur khusus. Seperti kawasan perumahan atau area tertutup. Bukan di jalan raya yang penuh dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

“Sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya,” katanya.

Dia mengatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, penggunaan kendaraandi jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.

“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini. Sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.

Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya. Yakni dengan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih membiarkan anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak,” katanya.

Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lombok Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

“Hal itu dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat di Lombok Tengah khususnya,” katanya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMSepeda ListrikSepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.