• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 29/09/2025 10:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Alasan Warga Dilarang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
12/06/24 - 19:43
in Hukum, Nasional
A A
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju saat memberikan edukasi kepada pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/HO/Istimewa)

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju saat memberikan edukasi kepada pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (ANTARA/HO/Istimewa)

LOMBOK TENGAH (Lampost.co): Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat setempat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu, karena dapat mengganggu keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Imbauan ini salah satu upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah di Praya, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca juga: Pemeriksaan Hewan Kurban Memastikan Hewan Sehat dan Layak Disembelih

Baca juga: Jelang Iduladha, Pertamina Patra Niaga Klaim Stok Elpiji 3Kg Aman

Dia mengatakan penggunaannya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Rancangan sepeda listrik, lanjut dia, penggunaannya untuk di jalur-jalur khusus. Seperti kawasan perumahan atau area tertutup. Bukan di jalan raya yang penuh dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

“Sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya,” katanya.

Dia mengatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, penggunaan kendaraandi jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.

“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini. Sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.

Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya. Yakni dengan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih membiarkan anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak,” katanya.

Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lombok Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

“Hal itu dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat di Lombok Tengah khususnya,” katanya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMSepeda ListrikSepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Selena Gomez

Selena Gomez Resmi Menikah dengan Benny Blanco, Kisah Cinta Panjang Berujung di Pelaminan

byNana Hasan
29/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Selena Gomez akhirnya resmi menikah dengan Benny Blanco pada Sabtu, 27 September 2025. Acara pernikahan mereka digelar...

Air Mata Diujung Sajadah

Sinopsis Air Mata di Ujung Sajadah 2, Kisah Penuh Emosi Kembali Mengguncang Layar Lebar

byNana Hasan
29/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film Air Mata di Ujung Sajadah 2 siap hadir di bioskop pada 23 Oktober 2025. Film ini...

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. ANT

Dewan Pers Ingatkan Istana tentang UU Pers, Desak Pulihkan Kartu Pers CNN

byDelima Napitupuluand1 others
28/09/2025

Jakarta (lampost.co)--Polemik pencabutan kartu liputan istana wartawan CNN Indonesia terus menuai respons. Kali ini, Dewan Pers turun tangan dengan mendesak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.