Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap kelompok pencuri motor gede (Moge) jenis Harley Davidson Iron 883.
Motor tersebut hilang saat diparkir di depan tempat kursus mengemudi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, pada 29 Januari 2026 lalu.
Dalam rekaman cctv, pelaku sempat berdalih sebagai pemilik motor, bahkan memperlihatkan kunci kontak ke juru parkir. Hingga, motor tersebut berhasil dibawa dengan mudah.
Dua pelaku berhasil ditangkap, pada 31 Januari 2026, yakni AF (19) dan Z (25), keduanya Warga Bandar Lampung.
“AF selaku pencuri, dan Z selaku penadah”, ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Senin, 2 Februari 2026.
Modus yang digunakan oleh AF dalam menggasak sepeda motor tersebut, yakni terlebih dahulu menduplikasi kunci motor tersebut. Antara korban dan Pelaku AF statusnya berteman, dan sudah pernah meminjam motor tersebut. Motor tersebut digadaikan ke penadah Rp. 6 juta.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi, dan di duplikat kuncinya” katanya.
Pelaku AF diancam dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Z, dijerat pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.








