Para peserta yang bermasalah mulai dari dobel job atau jabatan rangkap dan sudah mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun masih bisa mendaftar sebagai PPPK.
Baca juga: Ombudsman Soroti Dugaan Malaadministrasi Rekrutmen PPPK di BPBD Pesisir Barat
Inspektur Pesisir Barat, Robi Arfan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan temuan dan pengaduan rekrutmen PPPK pada Pemkab Pesisir Barat.
“Saya belum dapat datany. Nanti kalau sudah dapat, kita akan publish. Sekarang kan bukan bicara dugaan tapi kepastian hukumnya,” ujarnya saat usai rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat, Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat, Jon Edwar mengatakan, semua proses dugaan pelanggaran pada proses seleksi PPPK pihaknya serahkan kepada Inspektorat setempat.
“Jika semuanya sudah kita ketahui dan kita terima hasil keputusan, baru bisa mempublikasikan. Masih berlangsung (pemeriksaan) di Inspektorat setempat. Mereka yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Apa hasilnya baru bisa kita beri informasi,” katanya.
Menurutnya, bagi peserta PPPK yang merangkap jabatan pada pemerintahan setempat, kemungkinan akan mengembalikan kerugian negara yang sudah mereka terima. “Bisa jadi pengembalian kerugian negara. Tapi kita lihat lagi hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, data yang Lampost.co terima rekrutmen PPPK di Pesisir Barat sarat akan pelanggaran. Mulai dari peserta yang merangkap jabatan sebagai aparatur desa hingga PTDH.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News