Jakarta (Lampost.co) — Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam penangguhan penahanan menyeret Kejaksaan Negeri Karo ke pusaran kritik tajam.
Poin Penting:
-
DPR menyoroti dugaan intervensi dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
-
Kajari Karo mengakui kesalahan prosedur dan administrasi.
-
DPR menilai pengawasan internal Kejaksaan masih lemah.
Namun, DPR langsung merespons cepat. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap jajaran jaksa yang terlibat. Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, Abdullah menegaskan dugaan intervensi muncul dari penerbitan surat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk. Dugaannya, surat itu memengaruhi proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu. “Intervensi dan propaganda dalam proses hukum tidak boleh terjadi,” ujar Abdullah dalam rapat dengar pendapat di DPR, Kamis (2/4).
Baca juga: DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu
Di sisi lain, ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum. Bahkan, ia menyebut sikap antikritik justru menghambat reformasi institusi Kejaksaan.
“Ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman,” katanya.
Karena itu, Abdullah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Ia menilai pengawasan yang lemah membuat potensi pelanggaran semakin besar.
Sementara itu, Kejari Karo memberikan klarifikasi. Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan dalam aspek prosedur dan administrasi.
Walaupun begitu, ia menjelaskan proses hukum tetap berjalan sesuai pemahaman aturan yang berlaku saat itu. Ia menyebut jaksa menggunakan dasar Pasal 21 KUHAP lama.
Selain itu, Danke memaparkan awal perkara. Kasus bermula dari dugaan pekerjaan jasa yang tidak sesuai kontrak penyewaan peralatan selama 30 hari.
Lebih lanjut, unsur editing, cutting, dan dubbing masuk dalam anggaran tambahan. Hal itu kemudian dianggap sebagai potensi kerugian negara.
Namun, proses hukum terhadap Amsal menuai kontroversi. Ia sempat menjalani penahanan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan dengan alasan kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Akan tetapi, pengadilan kemudian mengabulkan penangguhan penahanan.
Dugaan Intervensi
Di titik ini, polemik mulai mencuat. Dugaan intervensi muncul karena adanya komunikasi dan tindakan administratif yang dinilai tidak lazim.
Selain itu, keterlambatan pembebasan Amsal juga menjadi sorotan. Danke menjelaskan jaksa eksekutor harus menempuh perjalanan darat selama dua jam.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. DPR menilai alasan teknis tidak boleh menghambat hak seseorang setelah putusan pengadilan.
Karena itu, Komisi III menegaskan pentingnya akuntabilitas. DPR juga berkomitmen mengawal proses evaluasi hingga tuntas.
Di sisi lain, kasus ini membuka ruang refleksi lebih luas. Penanganan perkara hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga integritas aparat.
Selain itu, transparansi menjadi kunci kepercayaan publik. Ketika publik meragukan proses hukum, legitimasi institusi ikut tergerus.
Lebih jauh, pengamat menilai kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan. Reformasi sistem pengawasan internal Kejaksaan mendesak dilakukan.
Tidak hanya itu juga perlu memperkuat mekanisme kontrol eksternal. DPR, masyarakat sipil, dan media memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas.
Namun, langkah perbaikan harus konkret. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran menjadi indikator keseriusan reformasi.
Jika tidak, kepercayaan publik akan terus menurun. Padahal, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem hukum.








