• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 17:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

Pelaksanaan tegas dan terukur dari putusan MK harapannya Polri menjadi institusi profesional, netral, dan berintegritas tinggi dalam menjalankan amanat konstitusi.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:25
in Hukum, Nasional
A A
ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

Gedung Mabes Polri. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan momentum penting reformasi Polri. Dengan putusan MK tersebut, Polri kembali ke khitahnya sebagai institusi penegak hukum.

Poin Penting:

  • ISESS menilai keputusan MK jadi momentum reformasi Polri.

  • Polri wajib kembali fokus pada tugas penegakan hukum.

  • Pemerintah untuk mencegah ego sektoral selama transisi.

 

Menurut Bambang, putusan MK itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

“Putusan MK ini menegaskan Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pelindung dan penegak hukum, bukan bagian dari struktur sipil,” ujar Bambang, Kamis, 13 November 2025.

Baca juga:

Perkuat Prinsip Hukum

Bambang juga menjelaskan keputusan MK tersebut memperkuat prinsip hierarki hukum nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Putusan MK ini menegaskan prinsip lex superior derogat legi inferiori. Artinya, aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Maka, peraturan kapolri atau bahkan peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan dalam Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan penjelasan peraturan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Penjelasan hanya pelengkap, bukan norma hukum. Jika bertentangan dengan batang tubuh, yang berlaku adalah batang tubuhnya,” ujarnya.

Dengan dasar itu, Bambang menegaskan Polri tidak memiliki ruang menunda pelaksanaan putusan MK. Keputusan tersebut wajib segera dijalankan agar tidak menimbulkan konflik hukum dan ketidakpastian administrasi.

Ribuan Polisi Aktif Harus Ditarik

Bambang memperkirakan sedikitnya 4.351 anggota Polri aktif saat ini menempati posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara. Mereka harus kembali ke institusi asal sesuai amanat putusan MK.

“Mau tidak mau, seluruh personel Polri yang menjabat di jabatan sipil harus memilih. Apakah mengundurkan diri, pensiun dini, atau beralih status menjadi PNS,” ujar Bambang.

Ia juga menyebut langkah ini menjadi awal reformasi struktural Polri agar lebih fokus pada penegakan hukum, pelayanan publik, dan pemeliharaan keamanan nasional.

Hidari Ego Sektoral

Bambang juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar proses penarikan berjalan tertib dan tanpa gesekan. “Semua lembaga, termasuk Polri dan kementerian, harus berkoordinasi meski tidak dalam satu struktur,” katanya.

Namun, ia mengingatkan potensi ego sektoral dan ego individu yang bisa muncul saat proses transisi berlangsung. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan sistem pengawasan untuk mencegah kepentingan kelompok mengganggu pelaksanaan keputusan MK.

“Kalau muncul ego sektoral, pemerintah harus cepat membangun sistem pencegah. Semua lembaga terbentuk untuk kepentingan negara, bukan kelompok,” ujarnya.

Tags: Bambang Rukmintobirokrasi sipilhukum nasionalISESSjabatan sipilKapolrikhitah PolriMahkamah Konstitusimkpenegakan hukumpolisi aktifpolriPutusan MKReformasi Polri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Lintang Raizha akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu orang ketiga yang melibatkan dirinya, Bravy, dan Erika Carlina. Ia...

Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Adele debut akting akhirnya terwujud melalui film Cry To Heaven garapan Tom Ford. Penyanyi asal Inggris itu...

Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban pengendara bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Dok Polresta Bandar Lampung

Operasi Zebra Digelar 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

byDelima Napitupuluand1 others
14/11/2025

Jakarta (lampost.co)--Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025 mendatang. Operasi bertujuan...

Berita Terbaru

Lintang Raizha Bravy Erika Carlina
Hiburan

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Lintang Raizha akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu orang ketiga yang melibatkan dirinya, Bravy, dan Erika Carlina. Ia...

Read moreDetails
KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

14/11/2025
Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

14/11/2025
Rektor Itera Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menunjukkan halaman depan situs ijazah digital / Umar

Kampus Mulai Terapkan Dokumen Kelulusan Digital bagi Lulusan

14/11/2025
Peluncuran Buku Aruna SMPN 1 Bandar Lampung, foto Andi Apriadi

Pelajar SMPN 1 Bandar Lampung Luncurkan Buku, Dorong Kreativitas Siswa

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.