• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 22:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

Pelaksanaan tegas dan terukur dari putusan MK harapannya Polri menjadi institusi profesional, netral, dan berintegritas tinggi dalam menjalankan amanat konstitusi.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:25
in Hukum, Nasional
A A
ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

Gedung Mabes Polri. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan momentum penting reformasi Polri. Dengan putusan MK tersebut, Polri kembali ke khitahnya sebagai institusi penegak hukum.

Poin Penting:

  • ISESS menilai keputusan MK jadi momentum reformasi Polri.

  • Polri wajib kembali fokus pada tugas penegakan hukum.

  • Pemerintah untuk mencegah ego sektoral selama transisi.

 

Menurut Bambang, putusan MK itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

“Putusan MK ini menegaskan Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pelindung dan penegak hukum, bukan bagian dari struktur sipil,” ujar Bambang, Kamis, 13 November 2025.

Baca juga:

Perkuat Prinsip Hukum

Bambang juga menjelaskan keputusan MK tersebut memperkuat prinsip hierarki hukum nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Putusan MK ini menegaskan prinsip lex superior derogat legi inferiori. Artinya, aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Maka, peraturan kapolri atau bahkan peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan dalam Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan penjelasan peraturan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Penjelasan hanya pelengkap, bukan norma hukum. Jika bertentangan dengan batang tubuh, yang berlaku adalah batang tubuhnya,” ujarnya.

Dengan dasar itu, Bambang menegaskan Polri tidak memiliki ruang menunda pelaksanaan putusan MK. Keputusan tersebut wajib segera dijalankan agar tidak menimbulkan konflik hukum dan ketidakpastian administrasi.

Ribuan Polisi Aktif Harus Ditarik

Bambang memperkirakan sedikitnya 4.351 anggota Polri aktif saat ini menempati posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara. Mereka harus kembali ke institusi asal sesuai amanat putusan MK.

“Mau tidak mau, seluruh personel Polri yang menjabat di jabatan sipil harus memilih. Apakah mengundurkan diri, pensiun dini, atau beralih status menjadi PNS,” ujar Bambang.

Ia juga menyebut langkah ini menjadi awal reformasi struktural Polri agar lebih fokus pada penegakan hukum, pelayanan publik, dan pemeliharaan keamanan nasional.

Hidari Ego Sektoral

Bambang juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar proses penarikan berjalan tertib dan tanpa gesekan. “Semua lembaga, termasuk Polri dan kementerian, harus berkoordinasi meski tidak dalam satu struktur,” katanya.

Namun, ia mengingatkan potensi ego sektoral dan ego individu yang bisa muncul saat proses transisi berlangsung. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan sistem pengawasan untuk mencegah kepentingan kelompok mengganggu pelaksanaan keputusan MK.

“Kalau muncul ego sektoral, pemerintah harus cepat membangun sistem pencegah. Semua lembaga terbentuk untuk kepentingan negara, bukan kelompok,” ujarnya.

Tags: Bambang Rukmintobirokrasi sipilhukum nasionalISESSjabatan sipilKapolrikhitah PolriMahkamah Konstitusimkpenegakan hukumpolisi aktifpolriPutusan MKReformasi Polri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Patok Storan 15-20% dari Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan...

Berita Terbaru

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung
Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus korupsi yang kembali menimpa kepala daerah di Lampung memunculkan gelombang kekecewaan dari masyarakat. Operasi tangkap...

Read moreDetails
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
update Farming Simulator 25

Traktor Raksasa Baru Hadir di Farming Simulator 25, Update Gratis Tambah 7 Mesin Berat

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.