Saat penangkapan di kediaman pelaku, pada 29 Januari 2025 pagi, aparat menemukan 7 paket kecil sabu-sabu siap edar. Narkoba tersebut oleh pelaku simpan di bawah lemari di dalam kamar.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta
“Pelaku kita tangkap di rumahnya. Kami juga turut menyita 7 paket kecil sabu siap edar. Pelaku simpan di bawah lemari di ruang kamar tidur,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan aparat juga mengejar pemasok barang haram tersebut ke Dedi. Yakni berinisial BI yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang.
“BI (DPO) ini memberikan paket sabu seberat 1,5 gram untuk kemudian dipecah dan pelaku jual,” katanya.
Dalam transaksi terakhirnya dengan pelaku BI (DPO), pelaku DD sudah berhasil menjual 3 paket kecil sabu dengan harga per paket sebesar Rp100 ribu. “DD ini BI ajak oleh BI berjualan sabu. Keduanya saling kenal atau berteman,” jelasnya.
Di hadapan petugas, dia mengaku keuntungan penjualan sabu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pengakuannya, baru tiga bulan terakhir ini jadi pengedar sabu. Karena dia tergiur keuntungan yang didapatkan,” Kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku mendapat jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama hukuman mati.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News