Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi senilai USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang terduga terlibat dalam dugaan kasus itu.
Sementara itu, mereka yakni Direktur PT. LJU, Dirut PT. LJU, Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung, Kabag Ekonomi Pemprov Lampung, Dirut PDAM Lampung Timur, Plt. Kabag Umum Lampung Timur, Dirut PT LEB, Komisaris PT LEB, dan Sekretaris PT LEB.
“Kasus ini sekarang sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Dan akan terus kita kembangkan,” katanya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap 9 orang yang terduga terlibat. Pihaknya melakukan penggeledahan pada 6 lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain berada pada wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Enam Lokasi
Selanjutnya, dari penggeledahan pada 6 lokasi itu, Tim Kejati menyita total Rp.2,176 miliar. Itu dugaannya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI. Jumlah itu antara lain uang tunai senilai Rp.876 juta dan Rp.1,3 miliar dalam bentuk suku bunga yang telah terbekukan.
“Tim Kejati juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil. Dan sejumlah jam tangan mewah dari 6 lokasi yang kita lakukan penggeledahan,” katanya.
Selanjutnya pihaknya akan kembali memanggil para saksi untuk mengklarifikasi uang dan barang yang disita. Jika benar ada kaitannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI. Maka, akan pengusutan lebih lanjut.
Meski begitu, lanjutnya, belum ada penetapan tersangka yang tertetapkan Kejati Lampung. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
“Lebih detailnya akan kami sampaikan nanti ketika penetapan tersangka. Termasuk terkait modus operandi serta jumlah kerugian negara,” jelas Armen.