Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku jaksa telah mengantisipasi kemungkinan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memanipulasi barang bukti dan keterangan saksi. Hal itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya saat bebas.
“Tentu alat bukti yang kemudian menguat di dalam berkas perkara pasti sudah ada antisipasi oleh tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Ali meyakini Gazalba tidak akan berani melakukan manipulasi karena bekerja sebagai hakim agung. Strategi jaksa mengamankan berkas untuk pembuktian pun kuat dan tidak bisa mengalami perubahan.
“Bagaimana nanti ketika proses persidangan jaksa akan membuktikan di depan majelis hakim. Baik itu keterangan saksi maupun alat bukti,” ujar Ali.
Gazalba sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Ia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan keluar dari tahanan sesuai perintah majelis hakim,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, KPK meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak akan kabur usai bebas melalui putusan sela. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu bebas dari persidangan sebelumnya dan tetap memenuhi panggilan dalam kasus kedua.
“Ya kan selama ini ia kooperatif dan saya kira Gazalba kan statusnya juga (hakim agung),” ujar Ali.