• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 20:07
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Jaksa KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang PK Karomani

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
02/04/24 - 18:01
in Bandar Lampung, Hukum
A A
sidang karomani

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 2 April 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ditunda.

Mundurnya jadwal persidangan PK tersebut lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak hadir. Sidang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon pada Selasa, 2 April 2024.

Majelis Hakim Hendro Wicaksono meyampaikan bahwa PN Tanjungkarang telah melayangkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan kepada termohon yakni KPK sejak 20 Maret 2024.

“Namun hingga hari ini, pukul 12.00, jaksa KPK tidak kunjung hadir, kami akan kembali memanggil termohon pada 23 April 2024 mendatang ,” kata Hakim Hendro Wicaksono.

Sementara itu Karomani mengatakan ia melakukan PK agar mendapat keadilan. Ia menegaskan tidak menerima suap.

Karomani berkaca terhadap satu kasus besar yang kerugian negaranya mencapai triliunan namun hukumannya sangat ringan. Sementara kasus yang menimpanya bukan uang milik negara.

“Ini tidak ada uang negaranya, ini merupakan uang masing-masing pribadi untuk kepentingan umat. Uang itu tidak masuk ke kantong pribadi saya,” kata dia.

 

Pembangunan LNC

Karomani menjelaskan bahwa uang tersebut ia gunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Karomani juga mengakui menerima sumbangan-sumbangan itu namun keliru tidak melaporkan hal tersebut ke KPK.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan kliennya untuk PK.

“Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi. Seharusnya Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan Pasal 12 terkait suap,” kata Handoko.

Kemudian adanya putusan uang pengganti yang menurutnya tidak. “Sehingga putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada klien kami adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini,” kata dia.

Sebelumnya mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 Mei 2023.

Hakim menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Majelis menjatuhkan pidana penjara terhadapnya 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.

Tags: gratifikasiHUKUMkaromaniKORUPSI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan Inspektur Provinsi Lampung Bayana menggelar rapat persiapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI Tahun 2026. Kegiatan itu tergelar pada Ruang Rapat Inspektorat Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin, 2 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Perkuat Pencegahan Korupsi, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Profesional

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat persiapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI Tahun 2026....

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.

Pemerintah Lampung Dorong Skema Pembiayaan Jalan Kolaboratif

byDelima Napitupuluand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian PUPR atas bergulirnya program Inpres Jalan Daerah (IJD). Di...

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026.

Tekan Angka Peredaran Narkoba di Bulan Ramadan dan Jelang Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung terus memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan...

Berita Terbaru

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG
Cuaca

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Read moreDetails
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada di sekitar wilayah Indonesia. Dok BMKG

Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Tiga Bibit Siklon Tropis

03/03/2026
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Bangun Nalar Kritis Melalui Konsistensi Budaya Literasi

03/03/2026
Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

03/03/2026
Gemini AI foto jadi video

Ada Upaya Pencurian Logika Model Gemini AI Lewat 100 Ribu Prompt

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.