Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ditunda.
Mundurnya jadwal persidangan PK tersebut lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak hadir. Sidang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon pada Selasa, 2 April 2024.
Majelis Hakim Hendro Wicaksono meyampaikan bahwa PN Tanjungkarang telah melayangkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan kepada termohon yakni KPK sejak 20 Maret 2024.
“Namun hingga hari ini, pukul 12.00, jaksa KPK tidak kunjung hadir, kami akan kembali memanggil termohon pada 23 April 2024 mendatang ,” kata Hakim Hendro Wicaksono.
Sementara itu Karomani mengatakan ia melakukan PK agar mendapat keadilan. Ia menegaskan tidak menerima suap.
Karomani berkaca terhadap satu kasus besar yang kerugian negaranya mencapai triliunan namun hukumannya sangat ringan. Sementara kasus yang menimpanya bukan uang milik negara.
“Ini tidak ada uang negaranya, ini merupakan uang masing-masing pribadi untuk kepentingan umat. Uang itu tidak masuk ke kantong pribadi saya,” kata dia.
Pembangunan LNC
Karomani menjelaskan bahwa uang tersebut ia gunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Karomani juga mengakui menerima sumbangan-sumbangan itu namun keliru tidak melaporkan hal tersebut ke KPK.
Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan kliennya untuk PK.
“Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi. Seharusnya Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan Pasal 12 terkait suap,” kata Handoko.
Kemudian adanya putusan uang pengganti yang menurutnya tidak. “Sehingga putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada klien kami adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini,” kata dia.
Sebelumnya mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 Mei 2023.
Hakim menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Majelis menjatuhkan pidana penjara terhadapnya 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.