Gunungsugih (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng. Dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 itu nilainya Rp5,8 miliar. Status perkara saat ini naik ke tahap penyidikan.
“Kami telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KONI Kabupaten Lampung Tengah pada 2022 menerima dana hibah dari Pemkab melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp5,8 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamteng M Alvinda Yudhi Utama, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menerangkan, dari Rp5,8 miliar dana tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar untuk kegiatan operasional KONI Lamteng 2022 dan Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Lamteng. Lalu terdapat dana hibah sebesar Rp3,1 miliar untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Masuk Tahap Pemberkasan
“Tim penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum oleh pengurus KONI Lampung Tengah (Lamteng) terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” kata dia.
Pengurus KONI Lamteng menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana tersebut. Serta terdapat pemotongan yang pengurus KONI Lamteng lakukan untuk dana pembinaan kepada Cabor di bawah naungan KONI Lamteng.
Jaksa kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidkan ke penyidikan. “Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Tujuannya untuk mencari alat bukti secara komprehensi dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” kata dia.








