Bandar Lampung (lampost.co)–Jaksa Ria Sulistiowati melanjutkan pembacaan kesimpulan dari termohon Kejati Lampung. sistem pembuktian dalam KUHAP menuntut minimal dua alat bukti yang sah. Namun, undang-undang memberikan fleksibilitas yuridis di mana hakim dapat menilai kekuatan pembuktian secara holistik.
Menurutnya, ihwal penahanan, jika hasil audit investigatif secara jelas menemukan minimal dua alat bukti dan menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum (kerugian negara), maka penyidik dapat menggunakannya sebagai dasar penetapan tersangka dan menahannya karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Hal itu sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa syarat objektif penahanan mewajibkan adanya sangkaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Atau tindak pidana tertentu secara limitatif, dan dengan minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, ihwal keabsahan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara telah masuk ke pokok perkara.
“Forum praperadilan ini adalah forum prosedur formil ihwal penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon apakah sah atau tidak. Pemohon sejauh ini telah masuk ke pokok perkara. Harusnya hal itu masuk ke dalam persidangan selanjutnya pada sidang perkara pokok,” ujar Ria.
Dalam petitumnya, Kejati Lampung meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon Arinal Djunaidi dan menerima seluruh jawaban termohon. Termohon juga meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update