Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat
batas usia calon kepala daerah. Keduanya yakni Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka meminta agar Hakim Konstitusi
Anwar Usman tidak terlibat dalam penanganan perkara tersebut. .
.
Kemudian permintaan itu tegas melalui upaya yang akan mereka lakukan, yaitu melalui hak ingkar. Hak ingkar yang akan mereka ajukan juga semata-mata agar tidak ada konflik kepentingan terhadap norma yang sedang diujikan.
.
“Hak ingkar ini akan kami sampaikan langsung dalam persidangan perbaikan nanti kepada majelis panel. Pertimbangannya jelas, perkara ini secara tipologis memiliki kemiripan dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 kemarin,” ucap Fahrur Rozi kepada Media Indonesia, Rabu, 17 Juli 2024.
.
.
“Kami berharap dan optimistis hak ingkar ini tersetujui oleh mahkamah. Untuk memastikan perkara tertangani tanpa ada konflik kepentingan,” tambahnya.
.
Selain itu, nasib putra Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep, juga akan menjadi taruhan. Melalui putusan perkara yang tengah terajukan oleh Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Apakah Kaesang Pangarep akan mulus melenggang untuk mencalonkan pada pilkada atau justru gagal mencalonkan.
.
“Menurut kami hanya Kaesang satu satunya orang yang nasib pencalonannya tergantungkan kepada nasib perkara kami. Kalo ini terkabulkan, Kaesang gagal nyalon, kalau ditolak, ia bisa lanjut mencalonkan diri. Dengan demikian, Anwar Usman sebagai paman Kaesang harusnya gak ikut-ikutan dalam perkara ini. Dasarnya jelas Pasal 17 Ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman,” katanya.
.
Kemudian dalam perkara ini pula, Fahrur Rozi menyebut marwah Mahkamah Konstitusi akan kembali teruji. Apakah masih berkomitmen terhadap penegakan konstitusi atau justru sebaliknya. Karena itu, ia berharap agar hak ingkar yang akan mereka ajukan itu juga dapat terkabulkan.
.
“Kalo mahkamah tidak mengindahkan hak ingkar kami. Berarti mahkamah mau mengulang tragedi kelam yang meruntuhkan marwah dan muruah MK itu sendiri sebagai penjaga konstitusi. Kalo demikian, tidak ada komitmen betul dari mahkamah untuk memperbaiki citra. Dan penegakan kode etik terhadap kepercayaan publik,” pungkas Fahrur.