Krui (Lampost.co)–Polres Pesisir Barat menangkap kawanan penjerat rusa yang kerap merusak kebun kacang, dan terancam hukuman lima tahun penjara
Berdasarkan rilis yang Lampost.co terima, pada Kamis, 2 Januari 2025, dari delapan orang, tiga menjadi tersangka. Yaitu Ad, Hmd, dan Su warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Mereka terangkap Satpam kawasan TNWC karena kedapatan membawa sebungkus plastik berisikan daging rusa. Setelah hasil pengemban Satpam membawa delapan orang ke Polres Pesisir Barat untuk memintai keterangan.
Baca Juga: Kawanan Gajah Kembali Mengamuk di Tanggamus, 1 Korban Wanita Dilaporkan Tewas
Setelah pemrosesan, tiga orang menjadi tersangka dan kepolisian menahannya. Ketiganya melanggar Pasal Pasal 40A ayat (1) huruf d atau f Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman lima tahun penjara.
Pengakuan tersangka Ad, ia nekat menjerat rusa karena sudah merusak kebun kacang miliknya pada pertengahan Desember 2024.
Karena kesal tanamannya kerap diganggu satwa liar, akhirnya para tersangka membuat perangkap di kebun kacang Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat. “Dapatlah rusa, karena bagi kami itu adalah hama yang mengganggu tanaman,” katanya.
Menurutnya, daging rusa tersebut di konsumsi mereka untuk anak dan istri di rumah. Namun dia sedih justru tertangkap pihak kawasan karena memburu hewan liar.
“Saya enggak tahu kalau itu hewan terlindungi, karena menurut kami rusa itu hama, mengganggu perkebunan warga,” ucapnya.