• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 10/12/2025 03:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jessica Wongso Tetap Wajib Lapor hingga 2032

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
18/08/24 - 11:14
in Hukum, Nasional
A A
Jessica Wongso Tetap Wajib Lapor hingga 2032

Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso (Foto: netflix)

Jakarta (Lampost.co): Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica tetap harus wajib lapor hingga 2032.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Ini tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Ia menjelaskan Jessica masih wajib untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032. “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar.

Eduar mengatakan, Jessica mulai mendapat penahanan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia terkena pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.

Terbukti

Sebelumnya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang merupakan pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya tertangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Ketua majelis hakim Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kemudian, mendapat vonis 20 tahun penjara.

Jessica kemudian mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, upaya kasasi Jessica kembali mendapat penolakan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017. MA memperkuat putusan sebelumnya dan Jessica tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

 

Tags: jessica wongsojessica wongso bebas bersyaratkopi jessicakopi sianida
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembacok Kadus di Tanjungbintang Ditangkap

Pembacok Kadus di Tanjungbintang Ditangkap

byMuharram Candra Luginaand1 others
09/12/2025

Tanjungbintang (Lampost.co) -- Polsek Tanjungbintang akhirnya menangkap pembacok Kepala Dusun (Kadus) Desa Purwodadi Simpang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Andi Saputro (36),...

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

Wacana Pilkada lewat DPRD Menguat,KPU Siapkan Basis Pengetahuan Teknis

byNur
09/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---Wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menjadi tidak langsung kembali terlontar menjelang pembahasan revisi Undang...

Simulasi pemilihan kepala daeah yang diselenggarakan KPU kabupaten/kota.Dok/Lampost.co

Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Patut Dikaji

byNur
09/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah...

Berita Terbaru

Penyerang sayap AC Milan Christian Pulisic
Bola

AC Milan Geser Napoli di Puncak Klasemen Setelah Tekuk Torino 3-2

byIsnovan Djamaludinand1 others
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co)—AC Milan kembali ke puncak klasemen Liga Italia setelah menaklukkan Torino dengan skor 3-2 pada pekan ke-14 Liga Italia...

Read moreDetails
Masyarakat Bandar Lampung Dukung Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Masyarakat Bandar Lampung Dukung Larangan Peredaran Rokok Ilegal

09/12/2025
Pembacok Kadus di Tanjungbintang Ditangkap

Pembacok Kadus di Tanjungbintang Ditangkap

09/12/2025
08OLAHRAGA-FB-10DES

Gol Mbeumo Picu Kebangkitan MU Menaklukkan Wolverhampton

09/12/2025
08OLAHRAGA-FA (headshot)-10DES

Ini Respons Indra Sjafri soal Menipisnya Kans Timnas U-22 ke Semifinal SEA Games 2025

09/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.