Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp. 3,8 miliar, dari nilai anggaran Rp. 9 miliar
Selanjutnya usai mendengarkan eksepsi yang terbacakan Dawam melalui kuasa hukumnya Sukarmin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan. “Kami akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi, yang jelas dakwaan kami sudah sesuai,” ujar JPU Syukri, usai persidangan.
Sementara itu Syukri belum memaparkan poin-poin penting terhadap jawaban atas eksepsi. Nantinya, jawaban akan terpaparkan secara rinci dalam persidangan. “Nanti kita paparkan dalam sidang selanjutnya,” katanya.
Secara substansi ada beberapa isi eksepsi M. Dawam Rahardjo. Seperti tidak memenuhi unsur “menyuruh melakukan” sebagaimana dimaksud pada hukum pidana. Kemudian dakwaan Penuntut Umum yang menyebut adanya “daftar nama paket-paket pekerjaan” tidak menguraikan secara konkret bentuk, isi, maupun asal-usul dari daftar tersebut. Sehingga tidak dapat terpastikan kebenaran dan keotentikannya sebagai dokumen resmi.
Kemudian, tidak teruraikan JPU mengenai penyerahan uang Rp 119.000.000,00,-. Ini tidak teruraikan secara rinci mengenai waktu, bentuk cara penyerahan, maupun kepastian bahwa terdakwa menerima uang tersebut. Lalu, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tergunakan oleh Penuntut Umum bersumber dari hasil pemeriksaan Akuntan Publik.
Selanjutnya dakwaan JPU mengenai Kerugian Keuangan Rp3.804.595.579,00 tidak menguraikan secara rinci dasar, metode, maupun perincian perhitungan yang tergunakan. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan menimbulkan keraguan terhadap validitas dan akurasi.








