Mesuji (Lampost.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji, HS, sebagai tersangka, Kamis, 19 Desember 2024. HS melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Baca juga: Dawam Rahardjo Kembalikan Rp322 Juta Uang Korupsi PT. LEB
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dan 1 orang ahli.
“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.524.754.920,” jelas Leonardo.
Atas kasus ini, HS melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Yakni tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka HS. Penahanannya selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Penahanan ini agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kami tidak merencanakan siapa yang bakal jadi tersangka. Namun kemungkinan penambahan tersangka selalu ada,” imbuhnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News