Jakarta (lampost.co) — Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan sementara lantaran terseret dugaan korupsi.
Dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023 melibatkan Iwan dengan kerugian lebih dari Rp150 miliar.
Sebelumnya, Kejati telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, di ruangan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (18/12) malam.
Iwan memiliki harta kekayaan mencapai Rp9,6 miliar. Ia telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aset tanah dan bangunan total senilai Rp9.300.000.000, terdiri dari:
Tanah dan bangunan seluas 292 m²/505 m² di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, warisan Rp1.200.000.000
Kemudian, seluas 322 m²/219 m² di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp600.000.000
Tanah dan bangunan seluas 720 m²/200 m² di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp1.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 330 m²/500 m² di Kab / Kota Kota Jakarta Timur, warisan Rp6.000.000.000
Alat transportasi dan mesin total senilai Rp70.000.000, berupa mobil Honda City Z Tahun 2000
Kas dan setara kas Rp1.098.585.623
Harta yang dimilikinya tersebut total senilai Rp10.468.585.623. Iwan juga memiliki hutang senilai Rp800.000.000. Sehingga berkurang dan nilai kekayaan bersih Iwan Henry Wardhana senilai Rp9.668.585.623
sebelumnya, Kejati menggeledah sejumlah ruangan kepala dinas dan kabid di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penyidik menemukan pidana pada kegiatan tersebut hingga naik ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.