Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melaporkan sewa jet pribadi ke luar negeri. Sebab, ia bukan penyelenggara negara.
“Kewajiban melapor gratifikasi itu bebannya kepada pegawai negeri dalam arti luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang sudah saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Tessa, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu sarannya hanya melaporkan sewa jet itu jika berkenan.
“Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang dugaannya ada kaitan konflik kepentingan. Dalam hal ini mungkin keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya,” ujar Tessa.
Imbauan melapor penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Namun, jika itu tidak ada, Kaesang boleh tidak menyambangi KPK.
“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitan maka tidak perlu melaporkan. Dan rentang waktu untuk melaporkan 30 hari setelah yang bersangkutan menerima itu,” kata Tessa.
Sebelumnya, pimpinan KPK meminta bawahannya untuk mengklarifikasi penyewaan jet pribadi Kaesang Pangarep untuk bepergian ke luar negeri. Sejumlah pihak membicarakan penggunaan alat transportasi itu karena dugaannya ada pemberian untuk pihak tertentu secara gratis.
“Kami perintahkan, jalan atau belum ya nanti kita monitor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Alex mengatakan klarifikasi penting karena Kaesang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian fasilitas mewah bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski pemberian kepada anggota keluarga.
“Secara umum bisa (klarifikasi Kaesang). Ya kalau enggak bisa ya kayak saya. Saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu (fasilitas), selesai sudah. Bukan saya yang melakukan, itu anak saya,” ujar Alex.