• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 07:38
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kampus Tunggu Putusan Hukuman Tetap untuk Memberi Sanksi 8 Tersangka Diksar Mahepel 

Publik tidak hanya menuntut proses hukum, tetapi juga tindakan moral dan institusional yang jelas untuk menghentikan budaya kekerasan di lingkungan kampus.

Muharram Candra LuginaAsrul Septian MalikbyMuharram Candra LuginaandAsrul Septian Malik
24/10/25 - 23:37
in Hukum, Lampung
A A
Kampus Tunggu Putusan Hukuman Tetap untuk Memberi Sanksi 8 Tersangka Diksar Mahepel 

Unila. (Dok.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) terus bergulir. Universitas Lampung yang menjadi kampus dari 4 tersangka masih menunggu putusan hukuman tetap untuk mengambil sikap terhadap para tersangka.

Poin Penting:

  • 4 mahasiswa senior aktif dan 4 alumni resmi menjadi tersangka kasus pendidikan dasar Mahepel Unila.

  • Unila tidak menjatuhkan sanksi permanen sebelum putusan inkracht.

  • Kuasa hukum korban mendesak penahanan segera dan tambahan tersangka baru.

Penyidik resmi menetapkan delapan tersangka yang dugaannya terlibat dalam penganiayaan terhadap peserta pendidikan dasar. Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Kelompok senior sekaligus panitia aktif berinisial AA, AF, AS, dan SY. Sementara klaster alumni terdiri dari DAP, PL, RAN, dan AI. Penetapan ini memicu tekanan publik agar kampus tidak sekadar “menunggu”, tetapi hadir dengan sikap tegas terhadap kekerasan yang berulang dalam aktivitas organisasi kampus.

Tunggu Putusan Hukum Tetap

Tim Hukum BKBH Unila, Sukarmin, memastikan pihak universitas belum akan menjatuhkan sanksi permanen sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Kami menunggu sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini, sanksinya masih bersifat sementara,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan kampus akan memberikan sanksi permanen sesuai aturan kementerian dan peraturan internal Unila, tetapi baru menjalankannya setelah proses hukum selesai sepenuhnya.

Pernyataan ini memicu pertanyaan publik: apakah kampus terlalu berhati-hati, atau justru terkesan pasif terhadap kekerasan yang jelas telah menimbulkan korban jiwa? Publik meminta keberpihakan eksplisit terhadap korban, bukan sekadar menunggu proses hukum.

Dorong Penahanan dan Tersangka Baru

Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhum Pratama Wijaya menyambut penetapan tersangka tersebut, namun menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada delapan nama ini saja.

“Kami berharap para tersangka segera mendapat penahanan dan penyidik kembali menetapkan pihak lain yang ikut terlibat,” ujarnya.

Desakan tersebut tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan juga pengungkapan peran struktural dan pola kekerasan yang sistematis dalam kegiatan kaderisasi kampus.

Kampus Tidak Normalisasi Kekerasan

Muncul dorongan agar Unila tidak lagi menggunakan alasan prosedural hukum sebagai tameng, sementara mahasiswa aktif pelaku masih berpotensi beraktivitas di kampus. Pengamat pendidikan menilai, diamnya kampus justru sebagai pembiaran budaya kekerasan.

Apalagi, praktik kekerasan dalam kegiatan diksar, kaderisasi, dan pelatihan semimiliter bercorak senioritas bukan peristiwa pertama di lingkungan kampus Indonesia. Kasus ini sebagai momok reputasi dan integritas institusi pendidikan tinggi.

Tags: diksar mahepel unilakasus kekerasan mahasiswaKekerasan Kampuspenegakan hukum Lampungpenetapan tersangka Unilasanksi mahasiswa Unilatersangka Diksar Unila
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 3 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 3 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Sepanjang Januari 2026 ada 110.557 Orang Menginap di Hotel Berbintang Lampung

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis Perkembangan Pariwisata Provinsi Lampung sepanjang bulan Januari 2026....

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Lampung Inflasi 2.95 Persen

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis Perkembangan Indeks Harga Konsumen Provinsi Lampung Februari 2026....

Berita Terbaru

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 3 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 3 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Sepanjang Januari 2026 ada 110.557 Orang Menginap di Hotel Berbintang Lampung

03/03/2026
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Lampung Inflasi 2.95 Persen

03/03/2026
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Nilai Tukar Petani Lampung Turun 1,06 Persen

03/03/2026
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Moda Angkutan Transportasi Lampung Alami Penurunan Penumpang

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.