Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) terus bergulir. Universitas Lampung yang menjadi kampus dari 4 tersangka masih menunggu putusan hukuman tetap untuk mengambil sikap terhadap para tersangka.
Poin Penting:
-
4 mahasiswa senior aktif dan 4 alumni resmi menjadi tersangka kasus pendidikan dasar Mahepel Unila.
-
Unila tidak menjatuhkan sanksi permanen sebelum putusan inkracht.
-
Kuasa hukum korban mendesak penahanan segera dan tambahan tersangka baru.
Penyidik resmi menetapkan delapan tersangka yang dugaannya terlibat dalam penganiayaan terhadap peserta pendidikan dasar. Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Kelompok senior sekaligus panitia aktif berinisial AA, AF, AS, dan SY. Sementara klaster alumni terdiri dari DAP, PL, RAN, dan AI. Penetapan ini memicu tekanan publik agar kampus tidak sekadar “menunggu”, tetapi hadir dengan sikap tegas terhadap kekerasan yang berulang dalam aktivitas organisasi kampus.
Tunggu Putusan Hukum Tetap
Tim Hukum BKBH Unila, Sukarmin, memastikan pihak universitas belum akan menjatuhkan sanksi permanen sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kami menunggu sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini, sanksinya masih bersifat sementara,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan kampus akan memberikan sanksi permanen sesuai aturan kementerian dan peraturan internal Unila, tetapi baru menjalankannya setelah proses hukum selesai sepenuhnya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan publik: apakah kampus terlalu berhati-hati, atau justru terkesan pasif terhadap kekerasan yang jelas telah menimbulkan korban jiwa? Publik meminta keberpihakan eksplisit terhadap korban, bukan sekadar menunggu proses hukum.
Dorong Penahanan dan Tersangka Baru
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhum Pratama Wijaya menyambut penetapan tersangka tersebut, namun menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada delapan nama ini saja.
“Kami berharap para tersangka segera mendapat penahanan dan penyidik kembali menetapkan pihak lain yang ikut terlibat,” ujarnya.
Desakan tersebut tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan juga pengungkapan peran struktural dan pola kekerasan yang sistematis dalam kegiatan kaderisasi kampus.
Kampus Tidak Normalisasi Kekerasan
Muncul dorongan agar Unila tidak lagi menggunakan alasan prosedural hukum sebagai tameng, sementara mahasiswa aktif pelaku masih berpotensi beraktivitas di kampus. Pengamat pendidikan menilai, diamnya kampus justru sebagai pembiaran budaya kekerasan.
Apalagi, praktik kekerasan dalam kegiatan diksar, kaderisasi, dan pelatihan semimiliter bercorak senioritas bukan peristiwa pertama di lingkungan kampus Indonesia. Kasus ini sebagai momok reputasi dan integritas institusi pendidikan tinggi.








