Bandar Lampung (Lampost.co)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melaksanakan penyerahan tahap II terkait kasus tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak Penyampaikan SPT dan tak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
- Maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
- komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Tersangka berinisial S berikut barang bukti resmi pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu,18 Desember 2024.
Tersangka S diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2022. Pelanggaran berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui CV. Bless Mandiri Teknik dan CV. Ebenhaezer Mandiri Teknik. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp162.305.869. Modus operandinya menerbitkan faktur pajak atas PPN namun tidak tersetorkan ke negara.
Baca Juga: Pemprov Lampung Peroleh Rp186,7 Miliar dari Program Diskon Pajak Kendaraan
Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007. Sebagaimana telah berubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Penegakan hukum ini bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” ujar Rosmauli.
Barang bukti telah terserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka S kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, menunggu persidangan.