Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Lampung 2024. Kegiatan mengundang instansi/lembaga terkait yang merupakan anggota dari Timpora Provinsi Lampung. Tujuannya deteksi dini terhadap warga negara asing terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Bumi Ruwa Jurai.
Rapat Timpora di Ballroom Emerald Hotel Emersia Bandar Lampung; pada Selasa, 6 Februari 2024, dibuka Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan yang mewakili Kakanwil.
Adapun instansi/lembaga yang diundang dalam kegiatan Rakor Timpora, yakni: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); Komisi Pemilihan Umum; Kejaksaan Tinggi Lampung; Komando Resort Militer 043 Garuda Hitam Lampung; Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung; Pangkalan TNI Angkatan Udara Lampung; Kepolisian Daerah Lampung; Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung; Badan Intelijen Negara Daerah Lampung; Badan Intelijen Strategis Lampung; Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Lampung; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Lampung.
Rakor Timpora ini merupakan upaya penguatan koordinasi dan peningkatan sinergitas antara para anggota Timpora Wilayah Lampung dalam rangka deteksi dini orang asing terkait pelaksanaan Pemilu.
Kepala Divisi Keimigrasisan, Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan bahwa Kontestasi politik akan dimulai dan diduga akan terdapat banyak kepentingan politik didalamnya. “Kepentingan untuk mendapatkan kekuasaan memungkinkan terdapatnya para pihak asing yang mempunyai kepentingan di sana. Juga kewaspadaan terhadap pihak asing yang akan memanfaatkan keadaan dengan berbagai maksud dan tujuan seperti menjadi TKA, tenaga ahli, mahasiswa, peneliti dan lain-lain, dikhawatirkan disusupi/terdapat spionase asing atau intelijen asing di masa-masa tahun politik ini,” ujarnya.
Kadiv Imigrasi berharap pengawasan orang asing diberbagai sisi harus diperketat sebagai upaya mencegah terjadinya chaos, baik pengawasan dari mulai masuk Orang asing sampai kegiatannya di Indonesia, dan ini bukanlah menjadi tanggung jawab jajaran imigrasi Kementerian Hukum dan HAM semata melainkan sinergitas seluruh kementerian dan Lembaga.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Azhan Miraza; yang menjelaskan tentang Tugas, Fungsi dan Unsur yang tergabung dalam Timpora serta menjelaskan Pemetaan Wilayah Kerja pada masing-masing Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung.
Kemudian Kegiatan ditutup dengan Rapat Koordinasi berupa Penyampaian Identifikasi Masalah dari Berbagai oleh Masing-masing Instansi Terkait yang tergabung dalam Timpora Tingkat Provinsi. Diskusi pada Rapat Koordinasi ini Dipimpin Oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Mirza Akbar.
Sri Agustina