Bandar Lampung (Lampost.co) — Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau senilai Rp. 271 miliar, mengajukan praperadilan ke PN Kelas IA Tanjung Karang.
Gugatan praperadilan itu terajukan oleh tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT. Lampung Energi Berjaya yang mengelola dana participating interest tersebut.
Gugatan terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk, yang dilihat Lampost.co, pada Rabu, 19 November 2025, pada website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Sidang perdana rencananya tergelar pada 28 November 2025.
Kejaksaan Tinggi menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka. Pihak Kejati secara spesifik belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Saya belum dapat informasi,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 19 November 2025.
Dalam perkara ini, 3 orang tertetapkan sebagai tersangka yakni yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Ketiganya resmi mendekam tahanan sejak 22 September 2025 malam,
Sementara modus operandi oleh para tersangka yakni, saat PT. Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000. Uang tersebut tidak terkelola sesuai dengan core business dalam kegiatan migas. Melainkan tergunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT Lampung Energi Berjaya.
Selain itu, dana PI itu juga menjadi dividen dan terbagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung
Negara Rugi Rp200 M
Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp. 200 miliar. Itu berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Dalam Perkara ini, Kejati Lampung telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 122, 58 miliar, dari korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Total tersebut dari hasil penyitaan aset dari berbagai jenis, seperti emas, kendaraan, uang rupiah dan uang asing, suku bunga dan benda lainnya sebesar Rp 84 miliar.
Kemudian Kejati juga menyita sejumlah aset dari rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nominal Rp. 38,588 miliar, pada 3 September 2025. Rinciannya, 7 mobil dengan nilai 3.5 miliar, 656 gram emas batangan dengan nominal Rp. 1.291 miliar, uang tunai jenis rupiah dan asing dengan nilai Rp. 1.356 miliar. Kemudian deposito beberapa bank Rp. 4.4 miliar, dan 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 28 miliar, pada 3 September 2025.
Penggeledahan, dan pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku mantan Gubernur Lampung dan juga Kuasa Pengguna Modal (KPM).








