Gunungsugih (Lampost.co)–Dua murid baru kelas 7 SMP menjadi korban perundungan (bullying) setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 2 Kotagajah.
Korban, MF (13) dan FR (13), mengalami kejadian tersebut pada Rabu, 17 Juli 2024 oleh tiga kakak kelas mereka yang berinisial RZL (13), YNG (13), dan ARF (13). Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, menyatakan kasus ini sudah Polsek Punggur tangani dan mediasi oleh jajaran Polsubsektor Kotagajah.
“Benar, terjadi aksi bullying dua murid baru SMPN 2 Kotagajah di perkebunan sawit wilayah setempat.Kasus tersebut sudah kami selesaikan melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ” kata Kapolsek, Jumat,19 Juli 2024.
Baca Juga: Memasuki Tahun Ajaran Baru, Para Pelajar Hindari Aksi Bullying
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban FR dan MF selesai mengikuti MPLS. Pelaku ARF, RZL, dan YNG menjemput korban dan membawanya ke ke kebun sawit Dusun Purwokerto, Kotagajah Timur, Kotagajah.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, korban dipaksa berkelahi oleh para pelaku tanpa alasan jelas. Selain itu, jika menolak, maka harus membelikan rokok dan memberikan sejumlah uang.
Perkelahian tersebut direkam ARF dan videonya tersebar. Video tersebut sampai ke jajaran Polsek Punggur kemudian melakukan upaya penyelesaian pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Personel Polsek Punggur menggelar rembuk problem solving (mediasi) bersama Kepala Sekolah SMPN 2 Kotagajah, orangtua murid di sekolah,” jelas Kapolsek.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan tanpa tuntutan. Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi dan menghindarkan anak mereka dari aksi bullying.
Ia menekankan bullying merugikan orang lain dan berdampak buruk pada mental anak. Jika dibiarkan, korban bullying bisa menjadi pelaku di masa depan.
“Aksi bullying atau perundungan jelas melanggar hukum. Mohon kepada orangtua untuk mengawasi. Jangan biarkan anak terjebak dalam pergaulan buruk tidak terpuji tersebut,” tegas Kapolsek.
“Peran sekolah pun penting, karena sekolah adalah rumah kedua dan guru adalah orangtua murid yang wajib mendidiknya,” pungkasnya.