• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 05:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Harun Masiku Dinilai Sarat Intervensi

Wandi Barboy by Wandi Barboy
27/06/24 - 09:59
in Hukum
A A
Kasus Harun Masiku Dinilai Sarat Intervensi

Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Jakarta (Lampost.co): IM57+ menduga ada intervensi pihak tertentu, karena sikap diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku.

“Timbul tenggelamnya kasus Harun Masiku mengkonfirmasi sejak awal OTT perkara ini. KPK menjalankan proses penyidikan dalam keadaan sudah tidak ‘hygienis’ dan sarat intervensi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Kamis, 27 Juni 2024.

Praswad menilai intervensi itu untuk mengatur alur kasus Harun. IM57+ Insitute menilai perkara itu kini tidak murni penegakan hukum belaka.

“Ada anasir lain selain murni penegakan hukum yang mengkontrol dan menentukan kapan KPK harus on fire dan kapan KPK harus meredup,” ujar Praswad.

Praswad menilai analisisnya itu nyata terjadi karena KPK kini kehilangan independensi. Penyebabnya yakni karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Hilangnya independensi dalam UU 19 tahun 2019 saat KPK masuk ke dalam ranah eksekutif menjadi masalah utama. Itu mengapa KPK menjadi sangat rentan ada intervensi. Intervensi untuk memperlambat atau menghalang-halangi proses perkara, ataupun intervensi untuk mempercepat penanganan perkara tertentu. Hal itu yang menjadi interest dari pihak atau golongan tertentu. KPK terombang-ambing oleh kekuatan politik,” kata Praswad.

Sebelumnya, KPK meminta buronan Harun Masiku menghentikan pelarian. Mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diminta menyerahkan diri jika membaca pesan ini.

“Kita sampaikan bahwa kalau memang dengar nonton ya sudahlah datang ke sini. Atau bisa menghubungi siapa pun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan sampaikan kepada kami. Supaya ini juga tidak berlarut-larut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.

Imbauan untuk Harun itu berbarengan dengan upaya pencarian. KPK menegaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu belum berhenti hingga saat ini.

Tags: kasus harun masikuKomisi Pemberantasan Korupsisarat intervensi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.