Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan mengenai syarat presidential threshold atau ambang batas. Terkait pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20% yang terusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
.
Merespons itu, Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menuturkan putusan MK presidential threshold tersebut jadi angin segar untuk masyarakat Indonesia.
.
“Ini angin segar bagi kita semua, ini melahirkan politic opportunity. Semua parpol bisa menyuguhkan figur-figur yang baik ke depannya,” ujar Adhiya, Minggu, 5 Januari 2024.
.
Kemudian MK memutuskan hal itu dalam sidang perkara nomor. 62/PUU-XXII/2024 yang tergelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
“Keputusan MK ini membuka kesempatan bagi parpol untuk menyuguhkan figur politik kedepannya. Sesuai dengan aspek kriteria untuk pembangunan pada masa mendatang,” tambahnya.
.
Selanjutnya Adhiya menilai ambang batas pencalonan presiden jadi 0. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keterbukaan sosok pemimpin ke depan dan jadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih, figur terbaik.
.
Kemudian Adhiya menegaskan bahwa adanya putusan MK tersebut membuat partai politik harus bekerja lebih keras dan bertanding. Secara terbuka dalam menyuguhkan figur-figur pemimpin bangsa terbaik di masa mendatang. Kematangan pemimpin, kata Adhiya, harus menjadi indikator parpol dalam memilih calon presiden.
.
Lalu tak hanya itu, Adhiya menekankan masyarakat milenial ingin pemimpin yang punya kapasitas, berkualitas serta berpengalaman. Hingga kapabilitas yang mumpuni dalam menyongsong bangsa ke depan.
.
“Intinya demokrasi semakin asyik, ini angin segar bagi masyarakat. Apalagi untuk silent majority sekarang semua bisa terbuka dalam momentum MK saat ini,” tandas Adhiya.