Bandar Lampung (Lampost.co) — Kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung mengungkap kasus penyelundupan ratusan ribu butir ekstasi. Peristiwa itu bermula saat mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN mengalami kecelakaan dan mendapat penanganan awal dari petugas.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada proses evakuasi kendaraan, petugas menemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam mobil. Saat kejadian, pengemudi mobil tidak ditemukan di lokasi.
Penemuan ekstasi itu terjadi setelah petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO melakukan pengecekan terhadap kendaraan. Temuan tersebut menjadi titik awal penanganan kasus yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan bersama Polda Lampung dan Bareskrim Polri.
Melalui penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi, yakni MR (43). Ia diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang berdomisili di Tangerang.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan pengendali pengiriman ekstasi tersebut. Aparat juga terus memburu U, pihak yang memerintahkan MR mengambil barang dari Palembang.








