Jakarta (Lampost.co)—Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi (TAR). Tri menjadi tersangka dan tengah kabur dari kasus dugaan pemerasan penegakan hukum di HSU.
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi Jakarta, Minggu, 21 Desember 2025.
Anang mengatakan, Kejagung tidak akan membela Tri yang sudah menjadi tersangka di KPK. Jika perlu, Kejagung akan membantu melakukan penangkapan.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Uang Ratusan Juta di Lampung Tengah
“Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ucap Anang.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum.
Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari).
HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah berubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.








