Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RP, asisten pribadi (Aspri) pesohor Sandra Dewi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan RP untuk menggali penghasilan Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.
“Itu untuk kepentingan klarifikasi untuk penghasilan resmi SD,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan pemeriksaan RP berlangsung pada Selasa (28/5). Penyidik perlu tahu penghasilan istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis itu.
“Penghasilan dari saudara SD sejauh mana, sebesar apa, dan sebagainya,” ujar Kuntadi.
Di samping itu, Sandra Dewi sudah menjalani pemeriksaan dua kali. Hal itu merupakan bagian pengusutan dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga memblokir rekening artis itu. Kuntadi memastikan belum ada pembukaan rekening usai dua kali pemeriksaan publik figur itu.
“Sejauh ini belum ya, seluruh rekening masih kami blokir dan masih kami dalami aliran-aliran dan keterkaitannya,” tegas Kuntadi.
Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun.
Ia menjadi tersangka bersama 21 orang lainnya. Selain tindak pidana korupsi, Harvey Moeis juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama lima tersangka lainnya.
Tersangka yang terjerat TPPU ialah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL); suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.
Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.