Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melelang aset terpidana mendiang Satono dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan masih menunggu penetapan lelang aset. Setelah itu akan segera diumumkan untuk dilelang.
“Untuk perkara korupsi atas nama Mendiang Satono, kami masih tunggu penetapan lelangnya. Waktu itu juga pernah dilakukan lelang terhadap aset Satono, tapi di perkara berbeda,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2023.
Kajari menambahkan, selama tahun 2023 sudah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari perkara Korupsi, serta sebesar Rp700 juta, yang didapat dari setoran uang denda oleh para terpidana korupsi, sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Kita juga masih melakukan penelusuran aset milik para Terpidana korupsi Land Clearing Bandara Radin Intan II, Sulaiman. Serta dua Terpidana korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Len Aini dan Sari Hastiati,” katanya.