Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengajukan permohonan perwalian kepada 10 anak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan mengatakan, permohonan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas akan wali anak. Agar anak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan hak keperdataan lainnya.
“Sebagai Bhakti tugas demi kepedulian terhadap anak dan kemanusiaan yang selaras dengan Tusi Penegakan Hukum Bidang Datun,” kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Kak Seto Tekankan Pentingnya Pemenuhan Empat Hak Anak
Ia berharap, agar lembaga sosial atau panti asuhan dan lembaga terkait yang memiliki anak tidak ada orang tuanya segera mengurus perwalian. “Nanti kami yang mengajukan perwalian ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agar hak-hak perdata dan lainnya terpenuhi di masa depan,”katanya.
Sementara itu Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejari Bandar Lampung Meilita Hasan mengatakan permohonan Perwalian ini diatur dalam Pasal 360 KUHperdata, Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
“Permohonan perwalian kami ajukan terhadap 10 anak yang masih di bawah umur. Beberapa di antaranya dengan kondisi Disabilitas yang tidak berada dalam pengasuhan orang tua,” katanya.
Kegiatan ini merupakan pilot Project di wilayah hukum Provinsi Lampung. Ini sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum.
“Anak tersebut ada yang hasil hubungan saudara kandung (inses). Ada korban kekerasan, ada juga hasil di luar nikah dan lainnya,” katanya.