Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu, 16 September 2025
Sementara uang yang tersetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma.
Kemudian menurut Angga, Engsit telah mencicil kerugian negara Rp. 13.550.000.000 (Rp 13,5 miliar) dari total uang pengganti kerugian negara yakni Rp.21.612.765.628 ( Rp 21,6 miliar).
“Sisa uang pengganti Rp. 8.062.765.628 (Rp8 miliar) ” katanya.
Selanjutnya pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat. Selain itu, sebidang tanah miliknya wilayah Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan.
Dalam sidang putusan yang tergelar pada 9 Juni 2023 lalu, Hengki Widodo alias Engsit tervonis 7 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp.300 juta subsider selama 3 bulan.
Kemudian Engsit juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp. 21.612.765.628,83 (Rp. 21,6 miliar) yang terbayarkan dengan uang titipan terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp. 10.000.000.000 (Rp. 10 miliar).
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Engsit juga telah mengajukan banding hingga PK, namun upanya ditolak oleh Mahkamah Agung.