Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, dan Pemkot Bandar Lampung memusnahkan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa, 5 November 2024.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan pemusnahan barang bukti ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, selama 2024 pihaknya sudah melakukan pemusnahan pada Juli lalu dan yang kedua pada November 2024.
“Yang musnah pagi hari ini dari 217 perkara sejak 18 Juli hingga 5 November 2024 dan pada Juli lalu telah musnah dari 361 perkara,” kata Helmi.
Adapun perincian pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu 57,717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram dam 9.559 butir.
Lalu berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, dan senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi. Kemudian, senjata tajam, barang bukti elektronik handphone berbagai merk, berbagai jenis pakaian dan tas. Lalu minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu dan BBM pertalite oplosan.
Sedangkan pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang terdiri dari barang bukti narkotika 131 paket, ganja 2 paket, berbagai jenis pakaian dan tas. Kemudian, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone berbagai merk.
“Perkara yang kita tangani sudah tuntas sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Jadi, kalau perkara belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya,” ungkapnya.
Dukungan
Sementara itu, Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh Kejari yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini,” ujar Budhi
Budhi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang tepat. Jika tidak tertangani dengan benar, bisa saja kembali beredar di masyarakat.
“Kita bisa bayangkan dampaknya jika barang-barang bukti ini beredar di tengah masyarakat atau kembali ke masyarakat. Langkah pemusnahan ini juga sudah rutin dilakukan,” pungkasnya.