• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 04:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Bandar Lampung Tangkap Akhmad Azani Kesuma DPO Kasus Sewa Tanah

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/07/25 - 16:06
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang.

Ia tertangkap pada Perumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Jati Agung Lampung Selatan. Ia masuk dalam DPO berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025.

Sementara penangkapan Azani merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri. Ia melawan hukum menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht). Lalu memakai tanah itu, ia tahu orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu” sebagaimana tertuang dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.

“Terpidana kita amankan karena ketika kita panggil untuk eksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah tersampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Kamis, 31 Juli 2025.

1 Tahun Penjara

Sementara itu, ia tervonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 311/Pid.B/2016/PN Tjk, pada sidang yang tergelar 19 Juni 2016 lalu. Akhmad Azani terbukti secara bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUH.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO. Agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kita himbau untuk menyerahkan diri,” katanya.

Saat ini Akhmad Azani berada pada Kejati Lampung. Dan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman pada Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Perbuatan Akhmad Azani bermula pada tahun 2013. Ia menyewakan tanah kepada seseorang bernama Waluyo dan Mei Osdenius. Masing-masing Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta pertahun dan disewakan selama 3 tahun. Padahal tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik Nurlela Kesuma yang memilih hak atas tanah tersebut. Azani mendapatkan uang Rp. 10,5 juta dari penyewaan tanah tersebut.

Tags: Akhmad Azani KesumaDaftar Pencarian OrangDesa Karang AnyarDPOhak atas tanah tersebutJati AgungKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan Tinggi Lampungkejari bandar lampungkejati lampungLampung SelatanM. Angga MahatmaMei OsdeniusNurlela KesumaPerumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Massewa tanahTaburTim Tangkap Burontindak pidanaWaluyo
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mencari solusi terbaik dalam penyelesaian keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh....

Makan Bergizi Gratis

Lampung Bangun 36 Titik Layanan Gizi Baru, Pastikan Makanan Aman dan Higienis

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah terus memperkuat fondasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dengan membangun 36...

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung...

Load More

Berita Terbaru

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender
Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Read moreDetails
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

30/10/2025
Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

30/10/2025
Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.