• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/03/2026 06:51
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejari Bandar Lampung Tangkap Akhmad Azani Kesuma DPO Kasus Sewa Tanah

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/07/25 - 16:06
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang.

Ia tertangkap pada Perumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Jati Agung Lampung Selatan. Ia masuk dalam DPO berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025.

Sementara penangkapan Azani merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri. Ia melawan hukum menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht). Lalu memakai tanah itu, ia tahu orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu” sebagaimana tertuang dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.

“Terpidana kita amankan karena ketika kita panggil untuk eksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah tersampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Kamis, 31 Juli 2025.

1 Tahun Penjara

Sementara itu, ia tervonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 311/Pid.B/2016/PN Tjk, pada sidang yang tergelar 19 Juni 2016 lalu. Akhmad Azani terbukti secara bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUH.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO. Agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kita himbau untuk menyerahkan diri,” katanya.

Saat ini Akhmad Azani berada pada Kejati Lampung. Dan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman pada Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Perbuatan Akhmad Azani bermula pada tahun 2013. Ia menyewakan tanah kepada seseorang bernama Waluyo dan Mei Osdenius. Masing-masing Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta pertahun dan disewakan selama 3 tahun. Padahal tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik Nurlela Kesuma yang memilih hak atas tanah tersebut. Azani mendapatkan uang Rp. 10,5 juta dari penyewaan tanah tersebut.

Tags: Akhmad Azani KesumaDaftar Pencarian OrangDesa Karang AnyarDPOhak atas tanah tersebutJati AgungKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan Tinggi Lampungkejari bandar lampungkejati lampungLampung SelatanM. Angga MahatmaMei OsdeniusNurlela KesumaPerumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Massewa tanahTaburTim Tangkap Burontindak pidanaWaluyo
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sekura Cakak Buah, Tradisi yang Menjaga Identitas Lampung Barat

Sekura Cakak Buah, Tradisi yang Menjaga Identitas Lampung Barat

byWandi Barboy
24/03/2026

Liwa (Lampost.co): Di tengah derasnya arus globalisasi, masyarakat Lampung Barat tetap menjaga tradisi Sekura Cakak Buah sebagai simbol identitas, kebersamaan,...

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Berita Terbaru

Redmi Pad SE 8.7. Dok Xiaomi
Teknologi

5 Tablet Android 2 Jutaan Bisa SIM Card, Internetan Bebas Tanpa WiFi

byEffran
24/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebutuhan perangkat fleksibel terus meningkat. Banyak orang kini memilih tablet untuk belajar, bekerja, dan hiburan. Menariknya,...

Read moreDetails
Jorge Martin GP Brasil

Jorge Martin Enggan Bicara Gelar Juara MotoGP 2026 meski Tempel Marco Bezzecchi

24/03/2026
Sekura Cakak Buah, Tradisi yang Menjaga Identitas Lampung Barat

Sekura Cakak Buah, Tradisi yang Menjaga Identitas Lampung Barat

24/03/2026
WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

24/03/2026
Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

24/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.