• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 09:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejari Bandar Lampung Tangkap Akhmad Azani Kesuma DPO Kasus Sewa Tanah

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/07/25 - 16:06
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang.

Ia tertangkap pada Perumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Jati Agung Lampung Selatan. Ia masuk dalam DPO berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025.

Sementara penangkapan Azani merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri. Ia melawan hukum menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht). Lalu memakai tanah itu, ia tahu orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu” sebagaimana tertuang dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.

“Terpidana kita amankan karena ketika kita panggil untuk eksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah tersampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Kamis, 31 Juli 2025.

1 Tahun Penjara

Sementara itu, ia tervonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 311/Pid.B/2016/PN Tjk, pada sidang yang tergelar 19 Juni 2016 lalu. Akhmad Azani terbukti secara bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUH.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO. Agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kita himbau untuk menyerahkan diri,” katanya.

Saat ini Akhmad Azani berada pada Kejati Lampung. Dan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman pada Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Perbuatan Akhmad Azani bermula pada tahun 2013. Ia menyewakan tanah kepada seseorang bernama Waluyo dan Mei Osdenius. Masing-masing Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta pertahun dan disewakan selama 3 tahun. Padahal tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik Nurlela Kesuma yang memilih hak atas tanah tersebut. Azani mendapatkan uang Rp. 10,5 juta dari penyewaan tanah tersebut.

Tags: Akhmad Azani KesumaDaftar Pencarian OrangDesa Karang AnyarDPOhak atas tanah tersebutJati AgungKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan Tinggi Lampungkejari bandar lampungkejati lampungLampung SelatanM. Angga MahatmaMei OsdeniusNurlela KesumaPerumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Massewa tanahTaburTim Tangkap Burontindak pidanaWaluyo
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah...

Delapan Tahanan Kabur di Polres Way Kanan Kembali Ke Sel Usai Perburuan Berhari-hari

Delapan Tahanan Kabur di Polres Way Kanan Kembali Ke Sel Usai Perburuan Berhari-hari

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Delapan tahanan yang menjebol plafon rumah tahanan di Polres Way Kanan akhirnya kembali ke sel setelah polisi...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 3 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 3 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

BLACKPINK
Hiburan

BLACKPINK Pecahkan Rekor Dunia: Album DEADLINE Terjual 1,46 Juta Kopi dalam Sehari

byNana Hasan
03/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Grup fenomenal asal Korea Selatan, BLACKPINK, kembali menunjukkan taringnya di industri musik dunia. Mereka merilis mini album...

Read moreDetails
Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

03/03/2026
Inara Rusli - Insanul Fahmi - Wardatina Mawa

Babak Baru Perdamaian Insanul Fahmi, Inara Rusli dan Wardatina Mawa

03/03/2026
Raisa dan Bubah Alfian

Lolos dari Maut! Raisa Tinggalkan Bandara Dubai Sebelum Ledakan Rudal

03/03/2026
Insanul Fahmi

Hindari Penjara Demi Anak, Insanul Fahmi Surati Kapolri Minta Damai dengan Istri

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.