• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 14:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Bandar Lampung Tangkap Akhmad Azani Kesuma DPO Kasus Sewa Tanah

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/07/25 - 16:06
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap DPO bernama Akhmad Azani Kesuma, Kamis, 31 Juli 2025 siang.

Ia tertangkap pada Perumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Jati Agung Lampung Selatan. Ia masuk dalam DPO berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025.

Sementara penangkapan Azani merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri. Ia melawan hukum menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht). Lalu memakai tanah itu, ia tahu orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu” sebagaimana tertuang dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.

“Terpidana kita amankan karena ketika kita panggil untuk eksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah tersampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Kamis, 31 Juli 2025.

1 Tahun Penjara

Sementara itu, ia tervonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 311/Pid.B/2016/PN Tjk, pada sidang yang tergelar 19 Juni 2016 lalu. Akhmad Azani terbukti secara bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUH.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO. Agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kita himbau untuk menyerahkan diri,” katanya.

Saat ini Akhmad Azani berada pada Kejati Lampung. Dan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman pada Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Perbuatan Akhmad Azani bermula pada tahun 2013. Ia menyewakan tanah kepada seseorang bernama Waluyo dan Mei Osdenius. Masing-masing Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta pertahun dan disewakan selama 3 tahun. Padahal tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik Nurlela Kesuma yang memilih hak atas tanah tersebut. Azani mendapatkan uang Rp. 10,5 juta dari penyewaan tanah tersebut.

Tags: Akhmad Azani KesumaDaftar Pencarian OrangDesa Karang AnyarDPOhak atas tanah tersebutJati AgungKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan Tinggi Lampungkejari bandar lampungkejati lampungLampung SelatanM. Angga MahatmaMei OsdeniusNurlela KesumaPerumahan Permata Asri Blok M no 4 RT 06 Dusun Karang Massewa tanahTaburTim Tangkap Burontindak pidanaWaluyo
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 30 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 30 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian UMKM mendorong mahasiswa agar tidak menunggu lulus untuk memulai bisnis. Pemerintah mendorong agar tercipta wirausaha...

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemanfaatan teknologi kini tidak lagi hanya menjadi pilihan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah....

Load More

Berita Terbaru

PHK PEKERJA SEPTEMBER 2025. Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Ekonomi dan Bisnis

1.093 Pekerja Kena PHK Sepanjang September 2025

byEffran
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. Data...

Read moreDetails
Massimo Brambilla Bawa Juventus Akhiri Tiga Kekalahan Beruntun

Massimo Brambilla Bawa Juventus Akhiri Tiga Kekalahan Beruntun

30/10/2025
Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa

Sabrina Chairunnisa Akhirnya Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Pernah Cemburu pada Agnez Mo

30/10/2025
Deddy Corbuzier

Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Berakhir di Meja Hijau, Prabowo Pernah Jadi Saksi

30/10/2025
Anime One Piece

Anime One Piece Umumkan Hiatus Panjang, Toei Animation Siapkan Format Baru Mulai 2026

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.